NILAH.COM, Jakarta - Tersangka dugaan
korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games, Angelina Sondakh memiliki
harta kekayaan yang mencapai Rp6,55 miliar dan US$9.628 pada 2010.
Kekayaan
itu dilaporkan anggota Badan Anggaran DPR RI dari Fraksi Partai
Demokrat DPR RI ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2010 yang
bisa diakses di KPK, Jumat (3/2/2012).
Kekayaan Angelina itu mengalami pelonjakan yang fantastis dari kekayaan yang sebelumnya dilaporkannya pada tahun 2003 yaitu 10 kali lipat. Harta kekayaan Angelina saat itu baru sebesar Rp618 juta dan US$7.500.
Bila dirincikan, pada 21 Juli 2010, harta tidak bergerak yang dimilikinya sebesar Rp2,8 miliar berupa tanah di Bandung, Jawa Barat sebesar Rp2 miliar dan di Jakarta seharga Rp825 juta.
Sedangkan pada tahun 2003, harta tidak bergerak mantan Putri Indonesia ini hanya berupa tanah dan bangunan di Tangerang senilai Rp 151 juta.
Untuk harta bergerak, pada 2010, senilai Rp1,184 miliar yaitu terdiri dari mobil BMW X5, Honda CR V, Toyota Kijang Inova, BMW, dan Bombardier keluaran 2001.
Pada tahun 2003, nilai kendaraan Angelina hanya Rp377,9 juta yaitu Hyundai Trajet dan Toyota Vios.
Untuk batu mulia, pada tahun 2010, Angelina melaporkan senilai Rp165 juta. Juga ada surat berharga senilai Rp1,21 miliar, ditambah US$149, serta giro setara kas seharga Rp770 juta dan US$9.479.
Sedangkan pada tahun 2003, Angelina hanya melaporkan kepemilikan harta bergerak lain berupa batu mulia senilaiRp38,7 juta, giro dan setara kas seharga Rp50 juta, dan US$7.500.
Angelina ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian atau janji terkait proyek wisma atlet SEA Games. Dia dijerat Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [mvi]
Kekayaan Angelina itu mengalami pelonjakan yang fantastis dari kekayaan yang sebelumnya dilaporkannya pada tahun 2003 yaitu 10 kali lipat. Harta kekayaan Angelina saat itu baru sebesar Rp618 juta dan US$7.500.
Bila dirincikan, pada 21 Juli 2010, harta tidak bergerak yang dimilikinya sebesar Rp2,8 miliar berupa tanah di Bandung, Jawa Barat sebesar Rp2 miliar dan di Jakarta seharga Rp825 juta.
Sedangkan pada tahun 2003, harta tidak bergerak mantan Putri Indonesia ini hanya berupa tanah dan bangunan di Tangerang senilai Rp 151 juta.
Untuk harta bergerak, pada 2010, senilai Rp1,184 miliar yaitu terdiri dari mobil BMW X5, Honda CR V, Toyota Kijang Inova, BMW, dan Bombardier keluaran 2001.
Pada tahun 2003, nilai kendaraan Angelina hanya Rp377,9 juta yaitu Hyundai Trajet dan Toyota Vios.
Untuk batu mulia, pada tahun 2010, Angelina melaporkan senilai Rp165 juta. Juga ada surat berharga senilai Rp1,21 miliar, ditambah US$149, serta giro setara kas seharga Rp770 juta dan US$9.479.
Sedangkan pada tahun 2003, Angelina hanya melaporkan kepemilikan harta bergerak lain berupa batu mulia senilaiRp38,7 juta, giro dan setara kas seharga Rp50 juta, dan US$7.500.
Angelina ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian atau janji terkait proyek wisma atlet SEA Games. Dia dijerat Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [mvi]
0 komentar:
Posting Komentar