Komisi Pemberantasan Korupsi
menetapkan politisi dan anggota DPR dari Partai Demokrat, Angelina Sondakh,
sebagai tersangka kasus Wisma Atlet SEA Games.
Ketua KPK Abraham Samad menyampaikan
hal itu dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (03/02) sore.
"Seorang perempuan berinisial
AS, sudah kita tetapkan sebagai tersangka, karena kita sudah menemukan dua alat
bukti," kata Abraham Samad.
Menurut Abraham, pasal yang
dikenakan pada Angelina adalah pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 huruf A
seperti diatur dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan
korupsi.
"Yaitu menerima janji dan
hadiah," jelas Abraham, seraya menambahkan, AS ditetapkan sebagai
tersangka pada Kamis (02/02) kemarin.
Selain ditetapkan tersangka, KPK
sudah meminta secara resmi kepada Dirjen Imigrasi untuk mencekal Angelina
Sondakh bepergian ke luar negeri.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny
Indrayana membenarkan telah menerima permintaan itu dan mulai Jumat (03/02)
Dirjen Imigrasi telah mencekal Angelina dan politisi Partai PDI Perjuangan I
Wayan Koster. Masa pencekalan berlaku selama enam bulan.
Namun KPK sejauh ini tidak
menetapkan Wayan Koster sebagai tersangka dalam kasus Wisma Atlet.
Pintu
masuk
Dalam jumpa pers, Abraham Samad
lebih lanjut mengatakan, KPK akan terus mengembangkan kasus ini.
"Penetapan AS sebagai
tersangka, akan menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus ini lebih
jauh," katanya.
"Sehingga akan ada
tersangka-tersangka baru di kemudian hari," tandas Abraham.
Ditanya wartawan kenapa KPK tidak
menahan AS, Abraham mengatakan, proses penahanan menunggu proses pemberkasan
selesai.
"Jadi, tidak ada tersangka KPK
yang tidak ditahan," tegas Abraham.
Terhadap penetapan tersangka atas
dirinya, sejauh ini belum ada komentar Angelina.
Angelina Sondakh dan I Wayan Koster
selama ini disebut-sebut terlibat dalam kasus suap Wisma Atlet SEA Games.
Sejumlah saksi dalam persidangan
terhadap tersangka utama Nazarudin, menyebut dugaan keterlibatan Angelina dalam
kasus tersebut.
Saksi itu antara lain adalah Mindo
Rosalina, salah-seorang direktur perusahaan yang dipimpin Nazaruddin, tersangka
utama kasus senilai Rp 191 miliar.
Mindo dan saksi lainnya
mengungkapkan, ada aliran dana kepada Angelina dan Koster secara bertahap
dengan total Rp 5 miliar.
dari: http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2012/02/120203_tersangkabaruwismaatlet.shtml
0 komentar:
Posting Komentar