.

Jumat, 03 Februari 2012

KPK tetapkan Angelina Sondakh tersangka kasus Wisma Atlet

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan politisi dan anggota DPR dari Partai Demokrat, Angelina Sondakh, sebagai tersangka kasus Wisma Atlet SEA Games.

Ketua KPK Abraham Samad menyampaikan hal itu dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (03/02) sore.
"Seorang perempuan berinisial AS, sudah kita tetapkan sebagai tersangka, karena kita sudah menemukan dua alat bukti," kata Abraham Samad.

Menurut Abraham, pasal yang dikenakan pada Angelina adalah pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 huruf A seperti diatur dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

"Yaitu menerima janji dan hadiah," jelas Abraham, seraya menambahkan, AS ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (02/02) kemarin.

Selain ditetapkan tersangka, KPK sudah meminta secara resmi kepada Dirjen Imigrasi untuk mencekal Angelina Sondakh bepergian ke luar negeri.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana membenarkan telah menerima permintaan itu dan mulai Jumat (03/02) Dirjen Imigrasi telah mencekal Angelina dan politisi Partai PDI Perjuangan I Wayan Koster. Masa pencekalan berlaku selama enam bulan.

Namun KPK sejauh ini tidak menetapkan Wayan Koster sebagai tersangka dalam kasus Wisma Atlet.

Pintu masuk
Dalam jumpa pers, Abraham Samad lebih lanjut mengatakan, KPK akan terus mengembangkan kasus ini.
"Penetapan AS sebagai tersangka, akan menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus ini lebih jauh," katanya.

"Sehingga akan ada tersangka-tersangka baru di kemudian hari," tandas Abraham.
Ditanya wartawan kenapa KPK tidak menahan AS, Abraham mengatakan, proses penahanan menunggu proses pemberkasan selesai.

"Jadi, tidak ada tersangka KPK yang tidak ditahan," tegas Abraham.

Terhadap penetapan tersangka atas dirinya, sejauh ini belum ada komentar Angelina.

Angelina Sondakh dan I Wayan Koster selama ini disebut-sebut terlibat dalam kasus suap Wisma Atlet SEA Games.
Sejumlah saksi dalam persidangan terhadap tersangka utama Nazarudin, menyebut dugaan keterlibatan Angelina dalam kasus tersebut.

Saksi itu antara lain adalah Mindo Rosalina, salah-seorang direktur perusahaan yang dipimpin Nazaruddin, tersangka utama kasus senilai Rp 191 miliar.

Mindo dan saksi lainnya mengungkapkan, ada aliran dana kepada Angelina dan Koster secara bertahap dengan total Rp 5 miliar.

dari: http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2012/02/120203_tersangkabaruwismaatlet.shtml

0 komentar:

Posting Komentar

 
... ...

Radar Korupsi Copyright © 2009 Not Magazine 4 Column is Designed by Ipietoon Sponsored by Dezigntuts