Abubakar Masbait, Sekda Kabupaten Buru Selatan |
Ambon - Sekretaris Daerah
(Sekda) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Abubakar Masbait resmi ditetapkan
sebagai tersangka, dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas
fiktif, ketika masih menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten
Bursel tahun 2009 senilai Rp 1,3 miliar.
Sekda Bursel Abubakar Masbait dijebloskan ke Rutan Klas
IIA Ambon oleh penyidik Keaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sejak akhir Januari
lalu. Selain Sekda Bursel, tiga staf Sekretariat DPRD Kabupaten Bursel juga
dijebloskan ke penjara, masing-masing Anwar Solisa, Musa Lesilawang, dan Karim
Ramau.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena membuat
biaya perjalanan dinas yang diduga fiktif Tahun 2009 senilai Rp 1,3 miliar,
berdasarkan surat penetapan Nomor: 03/s.1.5/FD.1/01/2012.
Terkait penahanan Sekda Bursel Abubakar Masbait,
Asisten I Sekda Provinsi Maluku Angky Rejaan meminta, Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Maluku untuk segera menindaklanjuti surat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku
terkait dengan status hukum Sekda Kabupaten Bursel, Abubakar Masbait tersebut.
“Kami sudah kirimkan surat kepada Kejati Maluku untuk
mempertanyakan status hukum Masbait, namun sampai saat ini belum juga ada
tindaklanjutnya, padahal surat tersebut telah dikirimkan ke Kejati Maluku sejak
pertengahan bulan Januari lalu. Jika sudah ada surat balasan dari pihak Kejati
Maluku tentang status hukum jabatan Masbait, maka Pemprov Maluku bersama dengan
Pemkab Bursel akan berkoordinasi untuk memproses pengganti Masbait,” kata
Asisten I di Ambon, Jumat (10/2).
Menurut dia, Masbait harus segera diganti, sehingga
tugas dan tanggung jawab sebagai seorang Sekda bisa dikerjakan dengan baik oleh
orang lain yang memiliki kapabilitas dan kualitas sesuai dengan jabatan
tersebut.
Sementara itu, Kejati Maluku ternyata sudah merespons
surat Pemprov Maluku akhir Januari lalu tentang status hukum Sekda Bursel,
Abubakar Masbait. Asisten Tindak Pidana Korupsi (Aspidsus) Kejati Maluku, M.
Natsir Hamzah ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah membalas surat
tersebut sejak 31 Januari 2012 yang lalu.
“Surat Pemprov Maluku soal status hukum Sekda Bursel sudah
kita balas sejak akhir Januari. Harusnya tanyakan ke Sekda Maluku. Itu karena
birokrasi persuratan di Kantor Gubernur itu ribet, berbelit, dan cenderung
lama, makanya orang dalam sendiri tidak tahu,” katanya.
Sumber: http://www.suarapembaruan.com
Foto: http://www.siwalimanews.com
Foto: http://www.siwalimanews.com
0 komentar:
Posting Komentar