.

Senin, 13 Februari 2012

Korupsi Rp 3,1 Miliar, Sekda Bursel Dibuikan


Abubakar Masbait, Sekda Kabupaten Buru Selatan
Ambon - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Abubakar Masbait resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif, ketika masih menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Bursel tahun 2009 senilai Rp 1,3 miliar.

Sekda Bursel Abubakar Masbait dijebloskan ke Rutan Klas IIA Ambon oleh penyidik Keaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sejak akhir Januari lalu. Selain Sekda Bursel, tiga staf Sekretariat DPRD Kabupaten Bursel juga dijebloskan ke penjara, masing-masing Anwar Solisa, Musa Lesilawang, dan Karim Ramau.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena membuat biaya perjalanan dinas yang diduga fiktif Tahun 2009 senilai Rp 1,3 miliar, berdasarkan surat penetapan Nomor: 03/s.1.5/FD.1/01/2012.

Terkait penahanan Sekda Bursel Abubakar Masbait, Asisten I Sekda Provinsi Maluku Angky Rejaan meminta, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk segera menindaklanjuti surat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku terkait dengan status hukum Sekda Kabupaten Bursel, Abubakar Masbait tersebut.

“Kami sudah kirimkan surat kepada Kejati Maluku untuk mempertanyakan status hukum Masbait, namun sampai saat ini belum juga ada tindaklanjutnya, padahal surat tersebut telah dikirimkan ke Kejati Maluku sejak pertengahan bulan Januari lalu. Jika sudah ada surat balasan dari pihak Kejati Maluku tentang status hukum jabatan Masbait, maka Pemprov Maluku bersama dengan Pemkab Bursel akan berkoordinasi untuk memproses pengganti Masbait,” kata Asisten I di Ambon, Jumat (10/2).

Menurut dia, Masbait harus segera diganti, sehingga tugas dan tanggung jawab sebagai seorang Sekda bisa dikerjakan dengan baik oleh orang lain yang memiliki kapabilitas dan kualitas sesuai dengan jabatan tersebut.

Sementara itu, Kejati Maluku ternyata sudah merespons surat Pemprov Maluku akhir Januari lalu tentang status hukum Sekda Bursel, Abubakar Masbait. Asisten Tindak Pidana Korupsi (Aspidsus) Kejati Maluku, M. Natsir Hamzah ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah membalas surat tersebut sejak 31 Januari 2012 yang lalu.

“Surat Pemprov Maluku soal status hukum Sekda Bursel sudah kita balas sejak akhir Januari. Harusnya tanyakan ke Sekda Maluku. Itu karena birokrasi persuratan di Kantor Gubernur itu ribet, berbelit, dan cenderung lama, makanya orang dalam sendiri tidak tahu,” katanya.

0 komentar:

Posting Komentar

 
... ...

Radar Korupsi Copyright © 2009 Not Magazine 4 Column is Designed by Ipietoon Sponsored by Dezigntuts