.

Senin, 13 Februari 2012

Dugaan Korupsi Rp 5 M, Jaksa Tetapkan Mantan Setwan Riau sebagai Tersangka

Kejati akhirnya tetapkan mantan Setkretaris DPRD (Setwan) Riau Nazief Soesila Dharma sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dugaan korupsi dana Rp 5 miliar.

Riauterkini-PEKANBARU-Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati) Riau akhirnya menetapkan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, Nazief Soesila Dharma sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan sekretariat dewan sebesar Rp5 miliar.

Penetapan tersangka itu diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Andri Ridwan, Rabu sore (8/2/12). Kepada sejumlah wartawan media cetak dan elektronik, Andri menjelaskan akibat perbuatan Nazief yang kini menjabat Kepala Perpustakaan dan Arsip Daerah Riau menyebabkan kerugian negara sekitar Rp5 miliar.

"Penyelidikan kasus dugaan korupsi ini berawal adanya temuan dari Inspektorat Provinsi Riau," jelasnya.
Ditambahkan Andri, selain Nazief juga ditetapkan dua tersangka lain, yakni Juanda Agus (mantan Kabag Keuangan Setwan) dan M Nasir (mantan Bendahara Setwan). Ketiga tersangka diduga telah menggunakan uang negara tidak sesuai dengan Daftar Penggunaan Anggaran (DPA).

"Perbuatan ketiga tersangka ini dilakukan sejak tahun 2008, 2009 dan hingga 2010," ucapnya mengakhir. *** (son)
 
http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=43668

0 komentar:

Posting Komentar

 
... ...

Radar Korupsi Copyright © 2009 Not Magazine 4 Column is Designed by Ipietoon Sponsored by Dezigntuts