Kejati
akhirnya tetapkan mantan Setkretaris DPRD (Setwan) Riau Nazief Soesila
Dharma sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dugaan korupsi dana Rp 5
miliar.
Riauterkini-PEKANBARU-Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati) Riau akhirnya menetapkan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, Nazief Soesila Dharma sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan sekretariat dewan sebesar Rp5 miliar.
Penetapan tersangka itu diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Andri Ridwan, Rabu sore (8/2/12). Kepada sejumlah wartawan media cetak dan elektronik, Andri menjelaskan akibat perbuatan Nazief yang kini menjabat Kepala Perpustakaan dan Arsip Daerah Riau menyebabkan kerugian negara sekitar Rp5 miliar.
"Penyelidikan kasus dugaan korupsi ini berawal adanya temuan dari Inspektorat Provinsi Riau," jelasnya.
Riauterkini-PEKANBARU-Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati) Riau akhirnya menetapkan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, Nazief Soesila Dharma sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan sekretariat dewan sebesar Rp5 miliar.
Penetapan tersangka itu diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Andri Ridwan, Rabu sore (8/2/12). Kepada sejumlah wartawan media cetak dan elektronik, Andri menjelaskan akibat perbuatan Nazief yang kini menjabat Kepala Perpustakaan dan Arsip Daerah Riau menyebabkan kerugian negara sekitar Rp5 miliar.
"Penyelidikan kasus dugaan korupsi ini berawal adanya temuan dari Inspektorat Provinsi Riau," jelasnya.
Ditambahkan
Andri, selain Nazief juga ditetapkan dua tersangka lain, yakni Juanda
Agus (mantan Kabag Keuangan Setwan) dan M Nasir (mantan Bendahara
Setwan). Ketiga tersangka diduga telah menggunakan uang negara tidak
sesuai dengan Daftar Penggunaan Anggaran (DPA).
"Perbuatan ketiga tersangka ini dilakukan sejak tahun 2008, 2009 dan hingga 2010," ucapnya mengakhir. *** (son)
"Perbuatan ketiga tersangka ini dilakukan sejak tahun 2008, 2009 dan hingga 2010," ucapnya mengakhir. *** (son)
http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=43668
0 komentar:
Posting Komentar