Indonesia Corruption Watch (ICW)
mengatakan, penggelapan masih menjadi modus utama praktik korupsi
selama 2011. Menurutnya, modus penggelapan masih mendominasi praktik
korupsi tahun 2011 dengan 168 kasus.
“Ada konsistensi selama tahun 2010-2011, di mana, penggelapan menjadi
modus paling sering muncul. Sedangkan penyalahgunaan atau
penyelewengan, menjadi medus kedua tertinggi untuk mengkorupsi uang
negara, yakni berjumlah 81 kasus,” kata Koordinator Divisi Investigasi
ICW, Agus Sunaryanto, dalam siaran persnya Selasa (7/2/2012).
“Penggelembungan anggaran atau mark up adalah modus ketiga untuk berkorupsi, yakni 80 kasus,” lanjutnya.
Dipaparkannya, untuk peringkat selanjutnya, masing-masing; modus
laporan kegiatan atau proyek dan perjalanan sebanyak 53 kasus, penyuapan
19 kasus, pungli atau pemerasan 19 kasus, penyalahgunaan wewenang 5
kasus, mark down 4 kasus, penunjukan langsung 4 kasus, dan gratifikasi 3
kasus.
“Mark up dan penyalahgunaan anggaran bertukar peringkat. Pada tahun
2010, modus penggelapan sebanyak 150 kasus, mark up 139 kasus, dan
penyalahgunaan anggaran sebanyak 67 kasus,” terang Agus.
Agus menambahkan, terkait penanganan kasus, pihaknya menyatakan patut
mengapresiasi aparat penegak hukum. Pasalnya, selain KPK, institusi
penegak hukum lainnya mulai menangani kasus-kasus bermodus suap, seperti
kasus suap tender proyek rumput laut di Kabupaten Toli-Toli Sulawesi
Tengah yang diproses Polres setempat dan suap terkait sengketa pajak PT
DAM di Pengadilan Pajak Bandung yang ditangani Kejaksaan.
“Berdasarkan pemantauan penanganan kasus korupsi yang dilakukan
aparat penegah hukum, selama tahun 2011, ICW mencatat ada 436 kasus
korupsi dengan jumlah tersangka 1.053 orang dengan potensi kerugian
negara sebesar Rp2.169 triliun,” ujarnya. hairul
http://www.lensaindonesia.com/2012/02/07/icw-modus-penggelapan-masih-mendominasi-praktek-korupsi.html
0 komentar:
Posting Komentar