UNGARAN- Terpidana kasus korupsi
buku ajar tahun 2004, mantan Bupati Semarang, Bambang Guritno (BG),
melalui pengacaranya Sunarso menilai bahwa eksekusi yang harus
dijalaninya merupakan hukuman kosong.
Pasalnya, dalam putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 21 April 2010 tidak ditemukan kalimat yang menguatkan putusan pengadilan tinggi (PT) Jateng. ”Itu berarti tidak ada penegasan untuk menjalani eksekusi atau hukuman dan perkara ini sudah selesai setelah putusan MA itu,” ungkap Sunarso, Jumat (20/1).
Dengan demikian, kata dia, kliennya itu menolak menjalani eksekusi kejaksaan. Penolakan itu bahkan dinyatakan kliennya sejak dikeluarkannya putusan MA No 793 K/PIDSUS/2009 tentang penolakan kasasi yang diajukan BG. Bambang Guritno merupakan terpidana kasus korupsi buku ajar tahun 2004, merugikan keuangan negara Rp 3,353 miliar. Dalam persidangan, dia divonis oleh pengadilan negeri (PN) Kabupaten Semarang, dua tahun subsider tiga bulan kurungan, dan denda Rp 50 juta.
Setelah mengajukan banding ke PT, hukumannya menjadi satu tahun subsider sebulan kurungan dan denda Rp 50 juta. Semula BG masih mengajukan kasasi ke MA. Namun, MA menolaknya.
Putusan MA itulah yang menurut penasihat hukum BG tidak memuat penegasan agar BG menjalani eksekusi sesuai putusan PT. Meski demikian, Sunarso mengaku pernah menawarkan kepada BG agar membayar perkara senilai Rp 2.500 atau menyerahkan diri. ”Yang bersangkutan sendiri memang menolak karena hukumannya kosong,” katanya.
Dia menjelaskan, dalam putusan MA itu hanya memuat dua hal, yaitu penolakan terhadap permohonan kasasi JPU dan BG, serta membebankan biaya perkara Rp 2.500. Sebab itu, jika sampai saat ini kliennya tidak menyerahkan diri atau tidak menjalani hukuman, itu bukan berarti melarikan diri.
”Penyerahan diri pun tidak membuat perubahan, karena putusan MA masih bisa diperdebatkan.
Kalau BG datang ke LP pasti dia akan undang saya, dan saya akan datang untuk mendebatnya,” kata Sunarso.
Terkait keberadaan BG, Sunarso juga mengaku tidak mengetahuinya. Yang jelas, menurutnya BG tidak akan lari ke luar negeri. Kesulitan pihak kejari untuk mencari BG dinilainya wajar. Pasalnya, jumlah personel kejari terbilang minim. Sebab itu, anggapan bahwa ada pihak-pihak yang membocorkan pergerakan kejari dalam upaya menangkap BG itu tidak beralasan.
Kasi Pidsus Kejari Ambarawa Antonio M Araujo dikonfirmasi kemarin mengungkapkan, apapun yang terjadi kejari akan mencari BG. Menurutnya, tidak ada alasan untuk tidak menjalani eksekusi. Pasalnya, putusan di PT sudah jelas. ”Di mana pun atau kapan pun kami akan mencari. BG harus menjalani hukumannya,” kata Antonio. (K33-39)
Pasalnya, dalam putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 21 April 2010 tidak ditemukan kalimat yang menguatkan putusan pengadilan tinggi (PT) Jateng. ”Itu berarti tidak ada penegasan untuk menjalani eksekusi atau hukuman dan perkara ini sudah selesai setelah putusan MA itu,” ungkap Sunarso, Jumat (20/1).
Dengan demikian, kata dia, kliennya itu menolak menjalani eksekusi kejaksaan. Penolakan itu bahkan dinyatakan kliennya sejak dikeluarkannya putusan MA No 793 K/PIDSUS/2009 tentang penolakan kasasi yang diajukan BG. Bambang Guritno merupakan terpidana kasus korupsi buku ajar tahun 2004, merugikan keuangan negara Rp 3,353 miliar. Dalam persidangan, dia divonis oleh pengadilan negeri (PN) Kabupaten Semarang, dua tahun subsider tiga bulan kurungan, dan denda Rp 50 juta.
Setelah mengajukan banding ke PT, hukumannya menjadi satu tahun subsider sebulan kurungan dan denda Rp 50 juta. Semula BG masih mengajukan kasasi ke MA. Namun, MA menolaknya.
Putusan MA itulah yang menurut penasihat hukum BG tidak memuat penegasan agar BG menjalani eksekusi sesuai putusan PT. Meski demikian, Sunarso mengaku pernah menawarkan kepada BG agar membayar perkara senilai Rp 2.500 atau menyerahkan diri. ”Yang bersangkutan sendiri memang menolak karena hukumannya kosong,” katanya.
Dia menjelaskan, dalam putusan MA itu hanya memuat dua hal, yaitu penolakan terhadap permohonan kasasi JPU dan BG, serta membebankan biaya perkara Rp 2.500. Sebab itu, jika sampai saat ini kliennya tidak menyerahkan diri atau tidak menjalani hukuman, itu bukan berarti melarikan diri.
”Penyerahan diri pun tidak membuat perubahan, karena putusan MA masih bisa diperdebatkan.
Kalau BG datang ke LP pasti dia akan undang saya, dan saya akan datang untuk mendebatnya,” kata Sunarso.
Terkait keberadaan BG, Sunarso juga mengaku tidak mengetahuinya. Yang jelas, menurutnya BG tidak akan lari ke luar negeri. Kesulitan pihak kejari untuk mencari BG dinilainya wajar. Pasalnya, jumlah personel kejari terbilang minim. Sebab itu, anggapan bahwa ada pihak-pihak yang membocorkan pergerakan kejari dalam upaya menangkap BG itu tidak beralasan.
Kasi Pidsus Kejari Ambarawa Antonio M Araujo dikonfirmasi kemarin mengungkapkan, apapun yang terjadi kejari akan mencari BG. Menurutnya, tidak ada alasan untuk tidak menjalani eksekusi. Pasalnya, putusan di PT sudah jelas. ”Di mana pun atau kapan pun kami akan mencari. BG harus menjalani hukumannya,” kata Antonio. (K33-39)
sumber: http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2012/01/21/174490/Pengacara-BG-Tidak-Harus-Jalani-Eksekusi
0 komentar:
Posting Komentar