.

Sabtu, 21 Januari 2012

Sakit, Wa Ode Batal Diperiksa

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Wa Ode Nurhayati, karena sakit. Politikus PAN itu seharusnya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Percepatan Infrastruktur Daerah (PPID), Jumat (20/1).

”KPK menjadwalkan pemeriksaan tersangka WON, tapi yang bersangkutan menyampaikan pemberitahuan tidak bisa hadir karena sakit,” kata Kepala Biro Humas KPK, Johan Budi.

Dia menjelaskan, pemberitahuan sakit Nurhayati disampaikan melalui surat. Penyidik komisi antikorupsi pun siap  menjadwal ulang waktu pemeriksaan. 

Rencananya, Wa Ode akan dipanggil lagi pekan depan. ”Kami tentu menjadwal ulang pemeriksaan yang bersangkutan. Belum pasti kapan, mungkin pekan depan,” lanjut Johan.

Pemanggilan Nurhayati kemarin merupakan yang kedua kali. Dia telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin lalu. 

Terpisah, kuasa hukum Wa Ode Zaenab menyatakan kliennya sebenarnya telah mempersiapkan diri untuk hadir. Namun, Kamis tengah malam kondisi kesehatan Wa Ode menurun.

Penundaan
Dia pun dibawa ke rumah sakit. Zaenab menyatakan, Wa Ode Nurhayati semula memaksakan diri untuk hadir meski sakit. 

Lantaran kondisi kesehatan tidak memungkinkan, akhirnya tim pembela hukum mendatangi penyidik guna menyampaikan surat sakit. Permohonan penundaan penyidikan juga disampaikan. ”Alhamdulillah, penyidik memberi kesempatan klien kami beristirahat. Insya Allah pemeriksaan diundur Kamis pekan depan,” papar Zaenab.

Wa Ode Nurhayati diduga telah menerima hadiah terkait pengalokasian anggaran PPID untuk beberapa kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam. Adik pengacara Wa Ode Zaenab itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dalam pemeriksaan pertama, wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara itu menyatakan tak memiliki kewenangan mengalokasikan dana anggaran suatu proyek seperti yang disangkakan kepadanya. Wa Ode menyebut tugas demikian berada di pemerintah sebagai eksekutif. (J13-65)

sumber: http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2012/01/21/174487/Sakit-Wa-Ode-Batal-Diperiksa

0 komentar:

Posting Komentar

 
... ...

Radar Korupsi Copyright © 2009 Not Magazine 4 Column is Designed by Ipietoon Sponsored by Dezigntuts