SEMARANG- Sejak disidik awal
Desember 2011, nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan
mobil sedot lumpur PSDA Semarang belum kembali. Penyidik Kejari Semarang
tak lama lagi akan fokus pada penyitaan aset-aset para tersangka guna
pemulihan uang negara, dalam hal ini adalah APBD Kota Semarang.
”Jika cukup bukti bahwa aset tersebut didapat dari praktik korupsi yang kami sidik ini, maka kami akan lakukan penyitaan,” kata Kepala Seksi Pindana Khusus Kejari, Sugeng Riyanta Jumat (20/10).
Menurut Sugeng, sebenarnya sudah ada penyitaan sejumlah aset termasuk uang dan beberapa dokumen terkait proyek pengadaan itu. Namun jumlah aset itu tidak signifikan dibanding kerugian yang diderita APBD. Sugeng enggan menyebut nilainya.
Dari satu unit mobil sedot lumpur yang dikerjakan dengan dana Rp 3,55 miliar, hanya unit truknya saja yang bisa berfungsi. Harga truk diperkirakan Rp 510 juta.
Dikurangi dengan beberapa unsur pajak, Kejari Semarang mendapat angka potensi kerugian dalam proyek tersebut mencapai Rp 2,8 miliar.
Fokus penyitaan nantinya diutamakan pada aset tersangka Arif Riyanto, kontraktor dari PT Sinar Bumi Yogyakarta. ”Diperkirakan sebagian besar hasil korupsi ini mengalir ke sana (Arif ),” kata Sugeng.
Namun demi pulihnya uang negara, Kejari akan menelusuri pula aliran uang ke para tersangka lain. Selain Arif, tersangka dalam kasus ini adalah mantan Kepala PSDA Semarang, Fauzi.
Saat ini Fauzi menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Semarang. Pejabat Pembuat Komitmen proyek tersebut, Gatot Suhendro juga telah ditahan berbarengan dengan Konsultan Pengawas dari PT Sucofindo, Bambang Purwadi Wibawa, Senin (17/1) lalu.
Proyek ini dilaksanakan tahun 2010 dengan pagu anggaran mencapai Rp 3,81 miliar untuk satu unit mobil penyedot lumpur. Pelaksana proyek ini adalah PT Sinar Bumi Yogyakarta, dengan nilai kontrak Rp 3,55 miliar. Diduga, ada pengaturan proses lelang sehingga dimenangkan perusahaan kontraktor tersebut.
Harga mobil rakitan itupun diduga digelembungkan. Sementara, saat proyek belum selesai 100% malah dilaporkan sudah rampung seluruhnya. Sehingga terjadi kelebihan pembayaran. (ana-39)
”Jika cukup bukti bahwa aset tersebut didapat dari praktik korupsi yang kami sidik ini, maka kami akan lakukan penyitaan,” kata Kepala Seksi Pindana Khusus Kejari, Sugeng Riyanta Jumat (20/10).
Menurut Sugeng, sebenarnya sudah ada penyitaan sejumlah aset termasuk uang dan beberapa dokumen terkait proyek pengadaan itu. Namun jumlah aset itu tidak signifikan dibanding kerugian yang diderita APBD. Sugeng enggan menyebut nilainya.
Dari satu unit mobil sedot lumpur yang dikerjakan dengan dana Rp 3,55 miliar, hanya unit truknya saja yang bisa berfungsi. Harga truk diperkirakan Rp 510 juta.
Dikurangi dengan beberapa unsur pajak, Kejari Semarang mendapat angka potensi kerugian dalam proyek tersebut mencapai Rp 2,8 miliar.
Fokus penyitaan nantinya diutamakan pada aset tersangka Arif Riyanto, kontraktor dari PT Sinar Bumi Yogyakarta. ”Diperkirakan sebagian besar hasil korupsi ini mengalir ke sana (Arif ),” kata Sugeng.
Namun demi pulihnya uang negara, Kejari akan menelusuri pula aliran uang ke para tersangka lain. Selain Arif, tersangka dalam kasus ini adalah mantan Kepala PSDA Semarang, Fauzi.
Saat ini Fauzi menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Semarang. Pejabat Pembuat Komitmen proyek tersebut, Gatot Suhendro juga telah ditahan berbarengan dengan Konsultan Pengawas dari PT Sucofindo, Bambang Purwadi Wibawa, Senin (17/1) lalu.
Proyek ini dilaksanakan tahun 2010 dengan pagu anggaran mencapai Rp 3,81 miliar untuk satu unit mobil penyedot lumpur. Pelaksana proyek ini adalah PT Sinar Bumi Yogyakarta, dengan nilai kontrak Rp 3,55 miliar. Diduga, ada pengaturan proses lelang sehingga dimenangkan perusahaan kontraktor tersebut.
Harga mobil rakitan itupun diduga digelembungkan. Sementara, saat proyek belum selesai 100% malah dilaporkan sudah rampung seluruhnya. Sehingga terjadi kelebihan pembayaran. (ana-39)
sumber: http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2012/01/21/174493/Harta-Tersangka-Akan-Disita
0 komentar:
Posting Komentar