.

Kamis, 28 April 2011

Tersangkut Korupsi, Dosen UM Ditahan

MALANG –  Setelah tidak hadir pada pemeriksaan pertengahan April lalu, Bambang Setiadin, dosen Fakultas Teknik Universitas Negeri Malang (UM) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), Kamis (28/4) ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Malang.

Sebelum ditahan di LP Lowokwaru, Bambang yang diduga sebagai aktor intelektual kasus dugaan korupsi dana P2SEM itu diperiksa penyidik pidana khusus Kejari Malang selama 2,5 jam mulai jam 09.00 WIB hingga 11.30 WIB di ruang Kasi Pidsus Kejari Malang. Saat pemeriksaan, dia didampingi penasehat hukumnya, Sholehuddin.


‘’Penasehat hukumnya memang secara lisan menyatakan keberatan untuk dilakukan penahanan, karena besok (hari ini, Red.) rencananya dia akan menjadi penguji skripsi mahasiswanya. Tapi, kami menahannya karena khawatir akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi,’’ kata Kasi Pidsus Kejari Malang, Andi Faisal, kepada Malang Post (Group JPNN).


Pada pemeriksaan pertengahan April lalu, Bambang sempat tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit komplikasi jantung dan maag. Tim penyidik pun sempat memastikan yang bersangkutan sakit di RSI Aisyiah. Setelah dinyatakan sehat, Kamis (21/4) lalu, penyidik melayangkan surat panggilan kembali untuk dilakukan pemeriksaan. Bambang memenuhi panggilan penyidik bersama penasehat hukumnya dan dilakukan penahanan selama 20 hari mendatang.


Dua tersangka lainnya, Andriani Prastiwi dan Sri Nur Kudri masih dapat menghirup udara bebas. Rencananya, penyidik juga akan segera memeriksa kembali dua tersangka lainnya. Keduanya merupakan dosen Politeknik Negeri Malang (Polinema). ‘’Pembuktian untuk Bambang sudah kuat. Untuk dua tersangka lainnya masih dalam proses pemeriksaan. Tadi dia sempat mengeluhkan sakit, tensinya naik dan pusing. Di LP Lowokwaru nanti ada dokter yang akan memeriksanya,’’ terangnya.


Dalam kasus P2SEM yang ditangani penyidik Kejari Malang, Bambang menjadi ‘broker’ yang dapat membantu LSM untuk mencairkan dana P2SEM. Andriani yang juga masih teman Bambang memberikan informasi tentang P2SEM kepada Sri Nur Kudri yang kemudian membuat proposal. Akhirnya cair dana hibah P2SEM dari Pemprov Jatim Rp 150 juta yang digunakan untuk sosialisasi perbaikan gizi.


Dalam pemeriksaan Sri Nur Kudri mengaku dalam pelaksanaannya hanya habis Rp 49 juta. Hanya saja sesuai pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ternyata pelaksaan kegiatan hanya habis dana Rp 29,8 juta. Sehingga ada dana puluhan juta yang menguap.


Sesuai pemeriksaan Mei 2010, BPKP mencatat kerugian negara mencapai Rp 120 juta lebih. Karena masih ada sisa, Bambang meminta Andriani untuk menyampaikan kepada Bambang untuk mengembalikannya ke rekening P2SEM. Namun pada perjalanannya justru dana itu berada dalam rekening Bambang.

’’Kami berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp 103 juta dalam rekening Bambang. Kami juga belum mengetahui mengapa Nur Kudri mengirim sisa dana itu ke rekening Bambang,’’ tambahnya.

Kasus P2SEM terkuak tahun 2010 lalu ketika penyelidikan terhadap pelaksaan penyaluran dilakukan. Dana yang dikelola itu turun dari pusat sesuai Surat Gubernur Jawa Timur no. 72 tahun 2008 dan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 137 tahun 2008 tentang pedoman umum P2SEM. Ketiga tersangka dijerat pasal 55 KUHP jo pasal 15 UU 31 tahun 1999 jo UU 30 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.‘’Kami sudah menyatakan keberatan kepada jaksa penyidik, karena Pak Bambang dibutuhkan di kampusnya dan memiliki penyakit komplikasi. Tapi, jaksa beralasan subyektif untuk tetap melakukan penahanan,’’ terang penasehat hukum Bambang, Sholehuddin, SH.
(aim/av

0 komentar:

Posting Komentar

 
... ...

Radar Korupsi Copyright © 2009 Not Magazine 4 Column is Designed by Ipietoon Sponsored by Dezigntuts