.

Kamis, 28 April 2011

Kasus JPKMG Dilimpahkan ke PN: AS Terancam 4 Tahun Penjara

PENAJAM–Kasus korupsi penyalahgunaan dana Jaringan Pelayanan Kesehatan Masyarakat (JPKMG) tahun 2008 yang menjerat tersangka AS (59) mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM PD) Penajam Paser Utara (PPU) dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanah Grogot Kabupaten Paser, pada Rabu (27/4).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Penajam, Andi Sundari SH MH didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hamsah P SH saat ditemui di ruang kerjanya kemarin, mengatakan setelah penyidik memperoleh 2 alat bukti berupa dokumen maka tahap penyidikan telah ditingkatkan dari tahap pertama menjadi penuntutan tahap kedua, kini kasusnya sudah P 21 atau lengkap, dimana belum ada tersangka baru dalam kasus ini.

Dijelaskan Andi Sundari, walau sudah melakukan pelimpahan kasus ini ke PN Tanah Grogot, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap AS-yang juga Asisten II Pemkab PPU-selama ini sangat kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.

“Bahkan tersangka juga sering bertanya pada kami, bagaimana perkembangan kasus yang dialaminya,” kata Andi Sundari.

Ketika ditanya kemunginan bertambahnya tersangka, Andi Sundari mengatakan dari pemeriksaan sementara belum menemukan adanya indikasi keterlibatan tersangka baru. Sudah beberapa kali pemeriksaan, namun belum ada indikasi bertambahnya tersangka dalam kasus yang berdasarkan perhitungan BPKP merugikan Negara sebesar Rp 175 juta ini.

“Atas perbuatannya tersangka AS kami jerat dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara sesuai dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 2 dan pasal 3,” kata Andi Sundari kepada Balikpapan Pos.

Seperti diberitakan sebelumnya Kejari Penajam telah menetapkan AS sebagai tersangka sejak Selasa (8/3) karena diduga melakukan tindak pidana dana hibah JPKMG Pemerintah Kabupaten PPU bernilai Rp. 10 miliar.

AS ditetapkan sebagai tersangka karena pada saat menjabat sebagai Asisten II Sekretariat Kabupaten Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat, AS  adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus JPKMG, apalagi AS saat itu selaku ketuan satuan tugas (satgas) yang mencairkan dana hibah JPKMG hingga terealisasi Rp. 2,6 Miliar

Bukti audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim yang menegaskan akibat tindakan korupsi yang dilakukan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp175 juta. Namun, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap AS, karena selama ini masih kooperatif dan selalu memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri.(log)

0 komentar:

Posting Komentar

 
... ...

Radar Korupsi Copyright © 2009 Not Magazine 4 Column is Designed by Ipietoon Sponsored by Dezigntuts