Jakarta, CyberNews. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan pejabat Nias menjadi tersangka. Setelah Bupati Nias Binahati B Baeha, giliran mantan Bupati Nias Selatan juga menjadi tersangka kasus korupsi.
Fahuwusa Laia menjadi tersangka dalam kasus suap terkait pencalonan kembali dirinya sebagai Bupati Nias Selatan periode 2011-2016. "Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menetapkan FL sebagai tersangka," kata Kepala Biro Humas KPK Johan Budi, SP.
Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan KPK, ditemukan bahwa pada sekitar Oktober 2010, tersangka FL mendatangi seorang penyelenggara negara yang berwenang dalam hal pemilihan kepala daerah di wilayah Sumatera Utara.
"Tersangka diduga telah melakukan tindakan penyuapan terhadap seorang penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar Johan.
Atas perbuatannya, lanjut Johan, FL disangkakan melakukan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
( Mahendra Bungalan / CN26 / JBSM )
0 komentar:
Posting Komentar