.

Kamis, 28 April 2011

Kasus Sesmenpora: KPK Harus Tegas Ungkap Keterlibatan Politisi

Jakarta, CyberNews. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tegas mengungkap siapapun yang diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram. Termasuk kemungkinan keterlibatan politisi.

"Kalau memang ada keterlibatan politisi atau pejabat dibalik semua itu, ya saya minta tetap ditindak tegas tanpa terkecuali," kata pengacara Wafid, Adhiyaksa Dault saat dihubungi, Rabu (27/4).

Dia mendesak KPK tidak hanya berhenti pada kliennya. Sebagai kuasa hukum, Adhiyaksa juga meminta kliennya untuk jujur dan tidak ada yang ditutup-tutupi. "Pokoknya kami sebagai kuasa hukum meminta sepenuhnya kepada wafid untuk jujur, agar dapat membongkar seluruh kasus ini hingga tuntas," pinta Adhiyaksa.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP mengatakan, pihaknya terus mengembangkan kemungkinan keterlibatan pihak lain terkait kasus suap yang melibatkan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram. "Masih terus kita kembangkan, kemungkinan-kemungkinan ada pihak-pihak lain," ujarnya.

Dia mengatakan, Senin kemarin, penyidik kembali melakukan penggeledehan di kantor PT Duta Graha Indah (DGI) yang diduga menjadi rekanan dalam pembangunan Wisma Atlet untuk SEA Games di Sumatera Selatan. "Kita juga kembali menyita beberapa dokumen," katanya.

Seperti diketahui, Wafid tertangkap tangan penyidik KPK saat akan menerima suap dari rekanan kementerian di lantai tiga Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga yang berada di kawasan Senayan, Jakarta Selatan. Orang kedua di kementerian ini, terjerat kasus penyuapan karena menerima 3 lembar cek pelawat setidaknya Rp 3,2 miliar.

KPK menetapkan Wafid sebagai tersangka penerima suap menggunakan Pasal 12 Huruf a dan atau Pasal 5 Ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Muhammad El Idris selaku Manager Marketing PT DGI dan seorang perempuan bernama Mirdo Rosalina Manulang yang diduga broker ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 (1) KUHP.
( Mahendra Bungalan / CN27 / JBSM )


0 komentar:

Posting Komentar

 
... ...

Radar Korupsi Copyright © 2009 Not Magazine 4 Column is Designed by Ipietoon Sponsored by Dezigntuts