Jakarta, CyberNews. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (29/4) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bendahara Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Jon Erizal. Dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi biaya pengangkutan kereta rel listrik (KRL) hibah dari pemerintah Jepang di Kementerian Perhubungan (dulu masih bernama Departemen Perhubungan).
Menurut Kepala Biro Humas KPK Johan Budi, Jon Erizal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Diretur PT Powertel. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Johan.
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK telah menahan Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Soemino Eko Saputro. Kasus ini terjadi saat Hatta Rajasa masih menjadi Menteri Perhubungan.
Dalam kasus ini, KPK juga pernah memeriksa Direktur Transformasi dan Perbendaharaan Kementerian Keuangan Paruli Lubis, Direktur Anggaran I Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Parluhutan Hutahaen dan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nugroho Indiro.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Dephub Wendi Aritenang juga diperiksa dalam kasus ini. Kasus ini bermula saat perusahaan asal Jepang, Sumitomo, menghibahkan 60 unit KRL bekas ke pemerintah Indonesia yang terdiri atas 30 unit KRL tipe 5000 milik Tokyo Metro dan 30 unit KRL bekas tipe 1000 dari Toyo Rapid Railway.
Dalam perjanjian hibah antara pemerintah Indonesia dan Sumitomo, KRL tersebut juga harus dikirim oleh Sumitomo dengan biaya yang dibebankan kepada penerima hibah. Akibatnya, Sumitomo mendapatkan proyek pengiriman KRL bekas tersebut tanpa tender.
( Mahendra Bungalan / CN14 / JBSM )
0 komentar:
Posting Komentar