Surat Terbuka Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Terkait SP3 Dugaan Korupsi di PD Pasar Surya (1)
Masya Allah!. Itu kalimat pertamasaya, ketika membaca koran kita, ada penghentian perkara dugaan korupsi di PDPasar Surya, BUMD milik Pemkot Surabaya oleh Kejari Surabaya. Padahal perkaraini sudah ditingkat penyidikan selama 14 bulan. Alasan penghentian tersebut,karena ada audit BPKP yang menyebut tidak ditemukan kerugian negara?. Benarkahtindak pidana korupsi itu harus selalu menunggu ada kerugian negara?. Apa artiPasal 3 soal penyalahgunaan kewenangan?. Apa kejaksaan tidak mendalami maknadari Discretionery corruption dan Mercenery corruption? Dimana letak rasakeadilan Kejaksaan terhadap memaknai penjelasan UU No. 30 Tahun 2002 tentangKPK bahwa korupsi di Indonesia tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatanbiasa, melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa (extraordinarycrime). Dengan diberhentikan dugaan korupsi di PD Pasar Surya, benarkah KejariSurabaya sudah menjalankan amanat Undang-undang soal korupsi bahwapemberantasan tindak pidana korupsi harus dijalankan dengan cara-cara yang luarbiasa. Berikut, catatan pertama, H. Tatang Istiawan, dari beberapa tulisan.
Catatan hukum: H. Tatang Istiawan
Menarik judul Headline harian kitaterbitan hari Kamis kemarin (27/4) yang berjudul ”Kejari Mukri Hentikan KorupsiPD Pasar”. Dalam berita tersebut disebutkan, sebagai penyidik, Kejaksaanmenemukan unsur perbuatan melawan hukum, tapi pada bulan Maret 2011, kejaksaanmendapat laporan dari BPKP yang menyimpulkan bahwa dalam kasus dugaan korupsidi PD Pasar Surabaya,tidak ditemukan kerugian negara.
Wajar bila SP3 yang dikeluarkan olehKejaksaan Negeri Surabaya itu mengundang reaksi dari masyarakat, minimal darisejumlah akademisi yang mengajar ilmu hukum di kampusnya. Ada beberapaakademisi yang mengkritisi kasus SP3 dugaan korupsi PD Pasar tersebut. Merekaadalah Dr. A Djoko Sumaryanto, SH, MH, dari Ubhara, Dr. Otto Yudianto, SH dariUntag Surabaya dan M. Syaiful Aris, SH, MH, dari Unair.
Sisi yang menarik dalam SP3 inimenyangkut penegakan hukum dalam perkara korupsi yang kini sedang ramaidisoroti oleh publik. Kejaksaan, salah satu instansi penegak hukum yang jugasedang disorot. Ketika Jaksa Agung masih dijabat oleh Abdul Rahman Saleh,terjadi polemik sekitar pernyataan Anhar, anggota Komisi II dari F-PBR. Iamengiaskan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh sebagai "ustadz di kampungmaling". Pernyataan Anhar tersebut mengundang reaksi dari kalangankejaksaan. Seolah pernyataan anggota DPR-RI itu bukan sekadar slip of thetongue alias keseleo omong! Pernyataan itu bisa dianggap sebagai buah kesadaran!Meminjam bahasa Jürgen Habermas bahwa suatu pernyataan bukan sekadar tuturan(speech), tetapi bagian dari bahasa (language) yang bukan sekadar penggunaanbahasa dalam konteks komunikasi, tetapi terkait moralitas juga.
Beberapa tahun setelah polemik”Ustadz di kampung Maling”, ada peristiwa sebuah rekaman yang dibunyikan olehMahkamah Konstitusi dalam perkara dugaan suap Anggodo terhadap petugas KPK.Rekaman yang melibatkan petinggi Kejaksaan Agung tersebut menggambarkan sebuahdemoralisasi penegakan hukum di Indonesia. Dari isi rekaman tersebut, terdengaroknum-oknum pribadi dari penegak hukum sepertinya sudah kehilangan rasa malusehingga lebih dekat melakukan konspirasi dengan para koruptor daripadamenyelamatkan negeri Indonesia dari keterpurukan moral pejabat dan penegakhukumnya. Artinya saat rasa malu sirna, yang muncul adalah tiada kebenaranhukum. Yang ada hanya konspirasi penegak hukum.
Beberapa hari yang lalu, Jaksa CirusSinaga, mantan JPU terdakwa Mantan Ketua KPK Antasari, dijebloskan ke tahananMabes Polri, dengan sangkaan terlibat dalam perkara penanganan kasus mafiapajak Gayus Tambunan. Sebelumnya, Jaksa Urip Gunawan, SH, salah satu penyidikkasus BLBI di Kejaksaan Agung, ditangkap oleh KPK, terlibat penyuapan olehArtalyta Suryani, salah satu keluarga obligor.
Beberapa puluh tahun sebelumnya,Lord Acton, mengingatkan bahwa kekuasaan cenderung untuk korupsi dan kekuasaanyang absoulut cenderung korupsi yang absolut. Ungkapan Lord Acton inimenggambarkan bahwa korupsi itu amat dekat dengan kekuasaan. Dan, pemegangkekuasaan cenderung bertindak korup. Power tends to corrupt. Segala sesuatudalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara menjadi busuk oleh virus korupsi.Bisa jadi kemudian demokrasi menjadi rapuh dan keadilan dikerdilkan. Kemudianetika dinafikan! Oleh karena itu, dalam pembukaan ke-4 United NationsConvention Against Corruption (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa AntiKorupsi) tahun 2003 ditegaskan bahwa korupsi tidak lagi merupakan masalahlokal, melainkan suatu fenomena trans-nasional yang mempengaruhi seluruhmasyarakat dan ekonomi yang mendorong kerjasama internasional untuk mencegahdan mengkontrolnya secara esensial.
Jalan Pikiran Kejari Surabaya
Dalam berita tersebut dijelaskanbahwa kasus dugaan korupsi di PD Pasar Surya ini terkatung-katung selama hampir14 bulan. Kejaksaan Negeri Surabaya, sebelum dipimpin oleh Kejari Mukri, SH,MH, sudah menyidik Direktur Utama PD Pasar Surya, Kurnia Rusma Dinata besertaDirektur Keuangannya, Agus Dwi Sasono. Itu artinya, perkara dugaan korupsi diPD Pasar Surya, bukan lagi penyelidikan, tapi sudah penyidikan. “Kami mendapatkesimpulan dari BPKP yang menyatakan belum ada kerugian Negara yang dapatdihitung secara nyata dalam perkara ini. Atas dasar itulah kita putuskan untukmenghentikan penyidikan, karena memang tidak ada kerugian Negara dalam kasusini. Kita terima hasil audit (maksudnya dari BPKP) pada bulan Maret lalu,” ujarKasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya, Danang Suryo Wibowo,seperti ditulis harian kita hari Kamis legi, tanggal 28 April 2011.
Saya tidak habis mengerti jalanpikiran Kejaksaan Negeri Surabaya dalam kasus dugaan korupsi di PD Pasar Suryaseperti itu. Dalam UU No. 31 tahun 1999 juncto Undang-undang No. 20 tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diatur dua pasal karet yang seringdidakwakan kepada para tersangka dan terdakwa, karena kedua pasal tersebutmudah menjangkau setiap orang. Pertama Pasal 2, terkait tindak pidana korupsidengan memperkara diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. Kedua, Pasal 3yang menyangkut penyalagunaan kewenangan, kesempatan, sarana jabatan ataukedudukan.
Dalam kasus dugaan korupsi di PDPasar Surya, sejumlah pedagang resah kemudian lapor ke Kejaksaan. Keresahanmasyarakat, disebabkan sewa stan yang mencekik leher. Disebutkan harga bakustan Rp 750 ribu/m2 setiap tahun. Sedangkan harga lols Rp 542 ribu/m2 setiaptahun. Harga baku ini tidak mengatur perbedaan harga perlantai dan lokasipasar. Dalam praktik, pimpinan PD Pasar Surya, BUMD milik Pemerintah KotaSurabaya itu, memainkan harga alias mark up yaitu stan di pinggir dan lantaibawah, harganya lebih tinggi daripada stan yang berlokasi di tengah dan dilantai atas. Pasar-pasar yang dicurigai dimainkan harganya atau murk upterletak di Pasar Kapasan, Pasar Wonokromo, Pasar Genteng dan Pasar Tambahrejo.Pasar-pasar tersebut yang semula pasar tradisional dikembangkan menjadi pasarmodern, sehingga muncul stan-stan baru yang dikelola PD Pasar Surya.
Nah, terkait dengan modus operandimenjual stan berbeda-beda, antara stan di pinggiran dengan di tengah, atau standi lantai bawah dengan di lantai atas, yang perlu ditanyakan pertama, apakahperbedaan harga tersebut sudah ditetapkan melalui aturan hukum yang legal?Kedua, apakah selisih stan-stan tersebut masuk ke kas Pemkot Surabaya. Ketiga,apakah BPKP sudah melakukan audit investigasi? Minimal tiga pertanyaan kunciini layak kita persoalkan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya. Maka itu, sayamenulis surat terbuka kepada Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya.
Manakala, belum, masyarakat atauarek-arek Soroboyo, baik perorangan, kelembagaan masyarakat (LSM) atauorganisasi masyarakat (Ormas) dapat mempraperadilan Kejari Surabaya,berdasarkan Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999. atau melaporkan ke Kejaksaan Agungdan KPK. Dan minta diadakan gelar perkara secara transparan. Dalam pasal 41ayat (1) dijelaskan bahwa Masyarakat dapat berperan serta membantu upayapencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Ayat (2), Peran sertamasyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk : (a)hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjaitindak pidana korupsi: (c) hak menyampaikan saran dan pendapat secarabertanggungjawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidanakorupsi. Ayat (3) disebutkan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasantindak pidana korupsi.
Kepedulian saya terhadap penghentianperkara dugaan korupsi di PD Pasar Surya, selain mengacu pada UU Tipikor, jugaPasal 108 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP yaitu : ”Setiap orang yang mengalami,melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindakpidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik danatau penyidik, baik lisan maupun tertulis”
Pasal 41 ayat (5) UU No. 31 tahun1999 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut akan diterbitkan PeraturanPemerintah untuk mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalampencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal 1 angka (1) PeraturanPemerintah (PP) No. 71 Tahun 2000 menyatakan ”Peran serta masyarakat adalahperan aktif perorangan, organisasi masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakatdalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.” Penjelasan Pasal 3ayat (2) PP No. 71 Tahun 2000 dijelaskan bahwa ”setiap informasi, saran ataupendapat dari masyarakat harus diklarifikasi dengan gelar perkara oleh penegakhukum.” (bersambung). tatangistiawan@gmail.com
0 komentar:
Posting Komentar