SEMARANG - Usai menetapkan kasus dugaan korupsi perusahaan daerah (Perusda) Kabupaten Sragen ke tahap penyidikan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng langsung menjadwalkan pemeriksaan para saksi. ”Ya, jadwal pemeriksaan untuk saksi-saksi memang mulai Senin besok (hari ini-Red),” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Setia Untung Arimuladi, kemarin.
Namun, dia tidak mengungkapkan, siapa saja saksi yang akan diperiksa. Alasannya, untuk melindungi saksi dimaksud, dan agar penyidikan tidak terkendala intervensi pihak luar. ”Lihat saja besok, siapa saja yang datang. Yang jelas pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat bukti permulaan yang sudah cukup kuat dalam kasus korupsi ini,” lanjut Untung.
Sebagaimana diberita, kasus penyimpangan diduga terjadi di PD BPR Djoko Tingkir (2004-2010) dan PD BPR Karangmalang (2006-2010). Kerugian keuangan daerah dari dua kasus itu mencapai Rp 17,67 miliar. Di PD BPR Djoko Tingkir sepanjang Januari - Desember 2004 telah terjadi penggunaan keuangan daerah untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 2,09 miliar. Pada Januari - Desember 2005, terdapat penggunaan keuangan daerah berupa penerimaan pinjaman untuk kepentingan yang tidak sesuai senilai Rp 8,982 miliar. Total kerugian keuangan daerah mencapai Rp 11,072 miliar.
Pinjaman Daerah
Sedangkan di PD BPR Karangmalang, pada Januari-Desember 2006 telah terjadi penggunaan keuangan daerah untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukan senilai Rp 3,144 miliar. Kemudian pada Januari-Desember 2007 terdapat penggunaan keuangan daerah berupa pinjaman daerah untuk kepentingan yang tidak sesuai aturan senilai Rp 2,935 miliar.
Selanjutnya, pada Januari-Desember 2008 terdapat pinjaman daerah yang menyimpang senilai Rp 50 juta. Juga pada Januari-Desember 2009 pinjaman daerah yang menyimpang sebesar Rp 2,469 miliar. Total kerugian keuangan daerah di BPR Karangmalang mencapai Rp 6,598 miliar.
Menurut Aspidsus, dalam dua kasus tersebut telah terjadi pelanggaran Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001. Namun, Kejati belum menetapkan tersangka dalam dua kasus tersebut.
Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, Eko Haryanto mengatakan ruang korupsi terbuka lebar di lembaga-lembaga keuangan, baik bank maupun nonbank. ”Mereka berkedok lembaga keuangan yang digunakan untuk menyerap subsidi pemerintah kemudian dikemplang,” kata Eko.(H68,H30-35)
Namun, dia tidak mengungkapkan, siapa saja saksi yang akan diperiksa. Alasannya, untuk melindungi saksi dimaksud, dan agar penyidikan tidak terkendala intervensi pihak luar. ”Lihat saja besok, siapa saja yang datang. Yang jelas pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat bukti permulaan yang sudah cukup kuat dalam kasus korupsi ini,” lanjut Untung.
Sebagaimana diberita, kasus penyimpangan diduga terjadi di PD BPR Djoko Tingkir (2004-2010) dan PD BPR Karangmalang (2006-2010). Kerugian keuangan daerah dari dua kasus itu mencapai Rp 17,67 miliar. Di PD BPR Djoko Tingkir sepanjang Januari - Desember 2004 telah terjadi penggunaan keuangan daerah untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 2,09 miliar. Pada Januari - Desember 2005, terdapat penggunaan keuangan daerah berupa penerimaan pinjaman untuk kepentingan yang tidak sesuai senilai Rp 8,982 miliar. Total kerugian keuangan daerah mencapai Rp 11,072 miliar.
Pinjaman Daerah
Sedangkan di PD BPR Karangmalang, pada Januari-Desember 2006 telah terjadi penggunaan keuangan daerah untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukan senilai Rp 3,144 miliar. Kemudian pada Januari-Desember 2007 terdapat penggunaan keuangan daerah berupa pinjaman daerah untuk kepentingan yang tidak sesuai aturan senilai Rp 2,935 miliar.
Selanjutnya, pada Januari-Desember 2008 terdapat pinjaman daerah yang menyimpang senilai Rp 50 juta. Juga pada Januari-Desember 2009 pinjaman daerah yang menyimpang sebesar Rp 2,469 miliar. Total kerugian keuangan daerah di BPR Karangmalang mencapai Rp 6,598 miliar.
Menurut Aspidsus, dalam dua kasus tersebut telah terjadi pelanggaran Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001. Namun, Kejati belum menetapkan tersangka dalam dua kasus tersebut.
Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, Eko Haryanto mengatakan ruang korupsi terbuka lebar di lembaga-lembaga keuangan, baik bank maupun nonbank. ”Mereka berkedok lembaga keuangan yang digunakan untuk menyerap subsidi pemerintah kemudian dikemplang,” kata Eko.(H68,H30-35)
0 komentar:
Posting Komentar