SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kemarin memeriksa dua pejabat Pemkab Sragen terkait dugaan korupsi di perusahaan daerah (perusda) setempat.
Keduanya masing-masing menjabat sebagai kepala bidang dan kepala seksi di bagian Perbendaharaan Kas Daerah. Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Setia Untung Arimuladi, mengatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi.
”Namanya jangan dulu, nanti ada intervensi,” kata Arimuladi.
Kedua staf keuangan daerah itu dimintai keterangan mulai pukul 10.00 hingga sekitar pukul 17.00. Aspidsus juga tidak bersedia membeberkan materi pemeriksaan. Yang jelas, keduanya ditanyai seputar seluk-beluk dugaan penyimpangan di dua perusda. Pemeriksaan berlanjut besok dengan saksi-saksi yang lain.
Dua perusda di Sragen, yakni PD BPR Djoko Tingkir dan PD BPR Karangmalang diduga melakukan penyimpangan selama kurun waktu 2006-2009. Kerugian keuangan daerah dari dua kasus itu mencapai Rp 17,67 miliar.
Tidak SesuaiDi PD BPR Djoko Tingkir pada kurun waktu Januari - Desember 2004 terjadi penggunaan keuangan daerah untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 2,09 miliar. Pada Januari - Desember 2005, terdapat penggunaan keuangan daerah berupa penerimaan pinjaman untuk kepentingan yang tidak sesuai senilai Rp 8,982 miliar. Total kerugian keuangan daerah mencapai Rp 11,072 miliar.
Sedangkan di PD BPR Karangmalang, pada Januari-Desember 2006 telah terjadi penggunaan keuangan daerah untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukan senilai Rp 3,144 miliar. Kemudian pada Januari-Desember 2007 terdapat penggunaan keuangan daerah berupa pinjaman daerah untuk kepentingan yang tidak sesuai aturan senilai Rp 2,935 miliar.
Selanjutnya, pada Januari-Desember 2008 terdapat pinjaman daerah yang menyimpang senilai Rp 50 juta. Juga pada Januari-Desember 2009 pinjaman daerah yang menyimpang sebesar Rp 2,469 miliar. Total kerugian keuangan daerah di BPR Karangmalang mencapai Rp 6,598 miliar.
Menurut Aspidsus, dalam kedua kasus tersebut telah terjadi pelanggaran ketentuan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001. Namun, Kejati belum menetapkan tersangka dalam dua kasus tersebut. (H68,H30-43)
Keduanya masing-masing menjabat sebagai kepala bidang dan kepala seksi di bagian Perbendaharaan Kas Daerah. Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Setia Untung Arimuladi, mengatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi.
”Namanya jangan dulu, nanti ada intervensi,” kata Arimuladi.
Kedua staf keuangan daerah itu dimintai keterangan mulai pukul 10.00 hingga sekitar pukul 17.00. Aspidsus juga tidak bersedia membeberkan materi pemeriksaan. Yang jelas, keduanya ditanyai seputar seluk-beluk dugaan penyimpangan di dua perusda. Pemeriksaan berlanjut besok dengan saksi-saksi yang lain.
Dua perusda di Sragen, yakni PD BPR Djoko Tingkir dan PD BPR Karangmalang diduga melakukan penyimpangan selama kurun waktu 2006-2009. Kerugian keuangan daerah dari dua kasus itu mencapai Rp 17,67 miliar.
Tidak SesuaiDi PD BPR Djoko Tingkir pada kurun waktu Januari - Desember 2004 terjadi penggunaan keuangan daerah untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 2,09 miliar. Pada Januari - Desember 2005, terdapat penggunaan keuangan daerah berupa penerimaan pinjaman untuk kepentingan yang tidak sesuai senilai Rp 8,982 miliar. Total kerugian keuangan daerah mencapai Rp 11,072 miliar.
Sedangkan di PD BPR Karangmalang, pada Januari-Desember 2006 telah terjadi penggunaan keuangan daerah untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukan senilai Rp 3,144 miliar. Kemudian pada Januari-Desember 2007 terdapat penggunaan keuangan daerah berupa pinjaman daerah untuk kepentingan yang tidak sesuai aturan senilai Rp 2,935 miliar.
Selanjutnya, pada Januari-Desember 2008 terdapat pinjaman daerah yang menyimpang senilai Rp 50 juta. Juga pada Januari-Desember 2009 pinjaman daerah yang menyimpang sebesar Rp 2,469 miliar. Total kerugian keuangan daerah di BPR Karangmalang mencapai Rp 6,598 miliar.
Menurut Aspidsus, dalam kedua kasus tersebut telah terjadi pelanggaran ketentuan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001. Namun, Kejati belum menetapkan tersangka dalam dua kasus tersebut. (H68,H30-43)
0 komentar:
Posting Komentar