.

Minggu, 10 April 2011

Jaksa Tuntut Residivis dengan Hukuman Percobaan

Tiga kalimelakukan tindak kejahatan sama hingga menjadi residivis agaknya belum cukupbagi JPU Yusuf Darmaputra dari Kejari Jakarta Pusat untuk menuntut terdakwaSulindro masuk penjara. Meski terbukti melanggar Pasal 266 dan 263 KUHP,Sulindro hanya dituntut percobaan.

Akibatnya, pencari keadilan KoranPurba merasa diperlakukan tidak adil. Melalui penasihat hukum Gelora Tarigan,saksi korban menilai tuntutan jaksa tersebut tak memenuhi rasa keadilan."Tuntutan jaksa itu tidak memenuhi faktor sosiologi, psikologis danjuridis, karena terdakwa adalah residivis seharusnya dituntut hukuman berat danmasuk penjara, dan bukan hanya percobaan melulu. Kalau begitu dia akan mengulangilagi perbuatan jahatnya," kata Gelora Tarigan kepada wartawan di Jakarta,Minggu kemarin.

Yang mengherankan Gelora dankliennya, jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan, pekan lalu, di PN JakartaPusat, menyatakan terdakwa Sulindro terbukti bersalah memalsukan identitas dantandatangan yang ancaman maksimalnya 6 tahun penjara.

"Berdasarkan teori hukumpidana, seorang residivis yang mengulangi perbuatannya hukumannya ditambahsepertiga. Itu sebagai hal yang memberatkan. Itu tidak dilakukan jaksa,"ujar Gelora seraya menambahkan dengan begitu telah terjadi disparitas tuntutanatas perkara sejenis. Contoh, Luthan Ramandha dituntut 6 tahun.

Menanggapi keluhan tersebut,Aspidum Kejati DKI Jakarta, Martono, menegaskan tidak ada keberpihakan daripihaknya terhadap terdakwa. "Kalau ada tudingan kami berpihak, itu takbisa kami terima. Yang benar, kami mengajukan tuntutan percobaan itu denganpertimbangan kemanusiaan. Usia terdakwa saat ini sudah 83 tahun," katanya.

Terdakwa Sulindro menjadiresidivis karena terlibat 3 perkara hampir sama, baik di wilayah hukum PNJakarta Pusat maupun di Bekasi. "Kami berharap vonis majelis hakim tidakmengecewakan. Majelis hakim seyogyanya mempertimbangkan hal-hal memberatkanbagi terdakwa karena sudah berulang kali melakukan tindak pidana,"kataGelora Tarigan. (Wilmar P)

0 komentar:

Posting Komentar

 
... ...

Radar Korupsi Copyright © 2009 Not Magazine 4 Column is Designed by Ipietoon Sponsored by Dezigntuts