.

Senin, 11 April 2011

Mahfud: Pemerintah Harus Serius Tangani Korupsi Pejabat Negara

PONTIANAK (Suara Karya): KetuaMahkamah Konstitusi Mahfud MD meminta pemerintah serius menangani kasus korupsikhususnya yang dilakukan pejabat negara, mengingat ada 61 permintaan izinpemeriksaan terhadap kepala daerah masih di tangan Presiden.

"Saat ini masih banyak kasuskorupsi yang terjadi di Indonesia yang belum ditangani dengan baik," kataMahfud, di Pontianak, Sabtu.

Menurut dia, salah satu penyebabhal tersebut karena kurang tegasnya aparat hukum untuk menangani berbagai kasuskorupsi. "Hingga saat ini masih banyak kasus korupsi yang dilakoni olehpara pejabat tinggi negara yang diambangkan," katanya.

Berdasarkan hal tersebut, iamempertanyakan sikap pemerintah dalam menyelesaikan berbagai kasus korupsi."Pada masa awal menjabat sebagai Presiden pada 2004, Presiden SusiloBambang Yudhoyono sangat peduli menangani kasus korupsi yang dilakukan pejabatnegara. Di mana untuk mengeluarkan izin pemeriksaan terhadap pejabat palinglama dua minggu," katanya.

Ia mengatakan seharusnya ketikalembaga hukum menangani masalah yang dilakukan pejabat negara, izin dariPresiden bisa segera dikeluarkan untuk memperlancar proses penanganannya.
"Hal itu jelas akan menjadipertanyaan dari semua pihak, sampai-sampai timbul pernyataan Amien Rais yangmengusulkan tidak perlu izin dari Presiden untuk memeriksa pejabat negara yangtersangkut masalah hukum," katanya.

Mahfud menilai pernyataan ituadalah suatu hal yang wajar, meski gagasan tersebut tidak benar. "Namuntidak bisa dipungkiri gagasan Pak Amien Rais itu adalah sebagai suatu reaksiatas lambannya izin pemeriksaan" katanya.

Ia mengatakan, Presidenseharusnya bisa cepat mengeluarkan izin pemeriksaan jika lembaga penegakanhukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK memintanya. Namun, kata dia, jikaditahan-tahan, jelas akan banyak pihak yang meminta tidak perlu ada izin dariPresiden untuk memeriksa pejabat.

Mahfud mengatakan pemeriksaanterhadap 61 kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi sudah menumpuk sejak2005, dan hingga kini kepala daerah yang terkait kasus korupsi belum juga dapatdiperiksa.

"Sekitar 61 kepala daerahselama 2005-2011 izin pemeriksaannya dari Presiden belum turun," katanya.

Menurut dia, dalam Undang-undangNomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan jika izinpemeriksaan dari Presiden belum turun selama 60 hari, maka bisa dilakukanpemeriksaan. (Lerman S/Ant)

0 komentar:

Posting Komentar

 
... ...

Radar Korupsi Copyright © 2009 Not Magazine 4 Column is Designed by Ipietoon Sponsored by Dezigntuts