WATAMPONE -- Mantan Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Pedagangan (Perindag) Bone, Andi Sultan Pawi didengarkan keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Watampone terkait kasus pembangunan pasar
Bengo an Dua Boccoe, Rabu 9 Februari. Sultan diperiksa dalam kapasitas sebagai ketua tim pengelola daerah pada proyek tersebut.
Pada sidang sebelumnya, majelis hakim meminta penuntut umum menghadirkan Sultan guna dimintai keterangannya. Selain Sultan, majelis hakim yang diketuai, Andi Cakra Alam juga meminta Kepala PT Prakarsa Dirga Aneka Pusat, Made Sudarta, dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Ishak juga dihadirkan.
Namun dalam sidang kali ini, penuntut umum hanya bisa menghadirkan Sultan Pawi yang saat ini menjabat Kadis Pekerjaan Umum (PU) dan Sumber Daya Air (SDA) Bone dan PPTK, Ishak. Sedangkan Made Sudarta belum bisa.
Penuntut umum, Awaluddin Muhammad seusai sidang mengaku telah berusaha memanggil Made
Sudarta. Namun dengan alasan ada sesuatu hal, maka dia belum bisa hadir. "Rencananya sidang mendatang, kami sudah bisa menghadirkannya," janji Awaluddin.
Kemudian di depan majelis hakim, Ishak mengaku ikut menandatangani berita acara yang menyebutkan kalau proyek telah rampung 100 persen, namun ternyata belum. Dia juga mengaku menandatangani berita acaranya tanpa membaca isi terlebih dulu.
"Saya tanda tangan karena tim teknis sudah bertanda tangan. Memang saya belum tahu jika proyeknya belum rampung 100 persen," ujarnya.
Seusai sidang, majelis hakim memerintahkan lagi penuntut umum menghadirkan, Yaser dari Kementerian Perdagangan dan saksi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (far)
Bengo an Dua Boccoe, Rabu 9 Februari. Sultan diperiksa dalam kapasitas sebagai ketua tim pengelola daerah pada proyek tersebut.
Pada sidang sebelumnya, majelis hakim meminta penuntut umum menghadirkan Sultan guna dimintai keterangannya. Selain Sultan, majelis hakim yang diketuai, Andi Cakra Alam juga meminta Kepala PT Prakarsa Dirga Aneka Pusat, Made Sudarta, dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Ishak juga dihadirkan.
Namun dalam sidang kali ini, penuntut umum hanya bisa menghadirkan Sultan Pawi yang saat ini menjabat Kadis Pekerjaan Umum (PU) dan Sumber Daya Air (SDA) Bone dan PPTK, Ishak. Sedangkan Made Sudarta belum bisa.
Penuntut umum, Awaluddin Muhammad seusai sidang mengaku telah berusaha memanggil Made
Sudarta. Namun dengan alasan ada sesuatu hal, maka dia belum bisa hadir. "Rencananya sidang mendatang, kami sudah bisa menghadirkannya," janji Awaluddin.
Kemudian di depan majelis hakim, Ishak mengaku ikut menandatangani berita acara yang menyebutkan kalau proyek telah rampung 100 persen, namun ternyata belum. Dia juga mengaku menandatangani berita acaranya tanpa membaca isi terlebih dulu.
"Saya tanda tangan karena tim teknis sudah bertanda tangan. Memang saya belum tahu jika proyeknya belum rampung 100 persen," ujarnya.
Seusai sidang, majelis hakim memerintahkan lagi penuntut umum menghadirkan, Yaser dari Kementerian Perdagangan dan saksi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (far)
Sumber; http://www.fajar.co.id
0 komentar:
Posting Komentar