JAKARTA -- Usai menjalani pemeriksaan selama 17 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjebloskan oknum jaksa bernama Dwi Seno Widjanarko ke Rutan Cipinang. Sehari sebelumnya, Jumat, 11 Februari sekitar pukul 21.00, jaksa fungsional pada Kejaksaan Negeri Tangerang itu ditangkap karena diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang tersandung masalah hukum.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cipinang," papar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, ketika dihubungi Sabtu 12 Februari. Jaksa Seno dibawa ke Rutan Cipinang dengan mobil tahanan KPK sekitar pukul 15.45 Wib.
Seno yang mengenakan kemeja hitam bergaris memilih bungkam saat belasan wartawan mengerubutinya. Dengan wajah tegang, dia berupaya menghalau para wartawan sebelum memasuki mobil tahanan.
Sebelumnya, jaksa Seno tertangkap tangan tim KPK usai menerima sejumlah uang dari salah seorang pegawai BRI di sekitar Jalan Raya Serpong, Tangerang Selatan, Jumat pukul 21.00 Wib. Untuk menjalankan misi yang bermula dari laporan masyarakat itu, tim dari KPK sudah melakukan pengintaian sejak pukul 17.00 Wib.
Hasilnya, tim KPK yang terdiri dari delapan orang, mengetahui tersangka sempat melakukan serah terima amplop coklat berisi uang dengan pegawai tersebut. Usai menerima uang, Seno langsung tancap gas dengan mengendarai mobil Daihatsu Terios bernopol B1835 VFY yang diikuti mobil dari KPK.
Tim berhasil membekuk Seno di sekitar kawasan perbatasan Serpong dan Bintaro, Tangerang. Sempat terjadi kejar-kejaran antara tim KPK dan tersangka yang mengakibatkan mobil tersangka tergores-gores.
Dari penangkapan tersebut, KPK menyita sejumlah uang dalam amplop coklat serta mobil yang dikendarai Seno. Tim KPK lantas membawa Seno dan pegawai BRI tersebut ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Upaya pemerasan terhadap pegawai tersebut, diduga terkait dengan perkara penggelapan sertifikat di BRI cabang Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan yang ditangani jaksa Seno. Atas perbuatannya, Seno disangkakan melanggar pasal 12 huruf e Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Hingga saat ini, KPK masih menghitung jumlah uang yang diterima Seno.
Sementara itu, menurut kuasa hukum tersangka, Saiful Hidayat, insiden tangkap tangan tersebut hanya kesalahpahaman. Menurut dia, duit tersebut tidak berasal dari upaya pemerasan, melainkan inisiatif dari si pemberi yakni pegawai BRI tersebut. "Ada kesalahpahaman sedikit, inisiatif dari pemberi," katanya.
Saiful menyatakan duit yang diterima kliennya tersebut bukan duit hasil pemerasan. Melainkan donasi untuk anak yatim dan masjid. "Dia salah satu panitia pembangunan masjid dan perayaan yatim piatu gitu. Itu untuk Mauludan," ujarnya.
Ketika ditanya materi pemeriksaan, Saiful mengatakan kliennya belum diperiksa terkait materi pokok. Dia hanya dicerca soal data pribadi. Meski begitu, ternyata Saiful juga belum resmi menjadi kuasa hukum tersangka. "Untuk pemeriksaan selanjutnya, saya siapkan surat kuasa secara formal baru nanti penyidik komunikasikan, baru diperiksa," tuturnya.
Secara terpisah, Kejaksaan Agung menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap jaksa Seno kepada KPK. Institusi penuntutan itu akan menindaklanjuti berkaitan dengan status kepegawaian yang bersangkutan. "Secara kepegawaian akan ditindaklanjuti. Tentu kami prihatin. Katakanlah itu di antara kami yang belum komitmen menegakkan hukum," ujar Wakil Jaksa Darmono ditemui usai membuka turnamen futsal di Jakarta, kemarin.
Dia menegaskan, jajaran pengawasan yang dikomandoi Marwan Effendy akan menindaklanjuti hasil penyidikan KPK untuk menentukan sanksi terhadap jaksa Seno sebagai pegawai negeri. "Kalau terbukti bersalah kemudian sampai dijatuhi hukuman pidana, pasti akan dipecat," tegas Darmono.
Mantan Jaksa Agung Muda Pengawasan itu mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi tentang pelaksanaan pengawasan melekat (waskat) di tempat jaksa Seno bertugas, dalam hal ini kepala Kejari Tangerang. "Artinya belum berhasil sepenuhnya. Oleh karena itu, kepemimpinan perlu kami evaluasi juga," katanya.
Namun Darmono menolak disebut kecolongan setelah sebelumnya jaksa Urip Tri Gunawan juga tertangkap tangan KPK saat menerima suap dari Artalyta Suryani. "Istilahnya bukan kecolongan, tapi kami kan sudah berupaya maksimal untuk menegakkan hukum dalam membina semua jajaran Kejaksaan," katanya.
"Kalau ada peristiwa seperti ini, berarti kami harus lebih giat lagi dalam rangka melakukan pengawasan melekat," sambung mantan kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu. (jpnn)
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cipinang," papar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, ketika dihubungi Sabtu 12 Februari. Jaksa Seno dibawa ke Rutan Cipinang dengan mobil tahanan KPK sekitar pukul 15.45 Wib.
Seno yang mengenakan kemeja hitam bergaris memilih bungkam saat belasan wartawan mengerubutinya. Dengan wajah tegang, dia berupaya menghalau para wartawan sebelum memasuki mobil tahanan.
Sebelumnya, jaksa Seno tertangkap tangan tim KPK usai menerima sejumlah uang dari salah seorang pegawai BRI di sekitar Jalan Raya Serpong, Tangerang Selatan, Jumat pukul 21.00 Wib. Untuk menjalankan misi yang bermula dari laporan masyarakat itu, tim dari KPK sudah melakukan pengintaian sejak pukul 17.00 Wib.
Hasilnya, tim KPK yang terdiri dari delapan orang, mengetahui tersangka sempat melakukan serah terima amplop coklat berisi uang dengan pegawai tersebut. Usai menerima uang, Seno langsung tancap gas dengan mengendarai mobil Daihatsu Terios bernopol B1835 VFY yang diikuti mobil dari KPK.
Tim berhasil membekuk Seno di sekitar kawasan perbatasan Serpong dan Bintaro, Tangerang. Sempat terjadi kejar-kejaran antara tim KPK dan tersangka yang mengakibatkan mobil tersangka tergores-gores.
Dari penangkapan tersebut, KPK menyita sejumlah uang dalam amplop coklat serta mobil yang dikendarai Seno. Tim KPK lantas membawa Seno dan pegawai BRI tersebut ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Upaya pemerasan terhadap pegawai tersebut, diduga terkait dengan perkara penggelapan sertifikat di BRI cabang Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan yang ditangani jaksa Seno. Atas perbuatannya, Seno disangkakan melanggar pasal 12 huruf e Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Hingga saat ini, KPK masih menghitung jumlah uang yang diterima Seno.
Sementara itu, menurut kuasa hukum tersangka, Saiful Hidayat, insiden tangkap tangan tersebut hanya kesalahpahaman. Menurut dia, duit tersebut tidak berasal dari upaya pemerasan, melainkan inisiatif dari si pemberi yakni pegawai BRI tersebut. "Ada kesalahpahaman sedikit, inisiatif dari pemberi," katanya.
Saiful menyatakan duit yang diterima kliennya tersebut bukan duit hasil pemerasan. Melainkan donasi untuk anak yatim dan masjid. "Dia salah satu panitia pembangunan masjid dan perayaan yatim piatu gitu. Itu untuk Mauludan," ujarnya.
Ketika ditanya materi pemeriksaan, Saiful mengatakan kliennya belum diperiksa terkait materi pokok. Dia hanya dicerca soal data pribadi. Meski begitu, ternyata Saiful juga belum resmi menjadi kuasa hukum tersangka. "Untuk pemeriksaan selanjutnya, saya siapkan surat kuasa secara formal baru nanti penyidik komunikasikan, baru diperiksa," tuturnya.
Secara terpisah, Kejaksaan Agung menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap jaksa Seno kepada KPK. Institusi penuntutan itu akan menindaklanjuti berkaitan dengan status kepegawaian yang bersangkutan. "Secara kepegawaian akan ditindaklanjuti. Tentu kami prihatin. Katakanlah itu di antara kami yang belum komitmen menegakkan hukum," ujar Wakil Jaksa Darmono ditemui usai membuka turnamen futsal di Jakarta, kemarin.
Dia menegaskan, jajaran pengawasan yang dikomandoi Marwan Effendy akan menindaklanjuti hasil penyidikan KPK untuk menentukan sanksi terhadap jaksa Seno sebagai pegawai negeri. "Kalau terbukti bersalah kemudian sampai dijatuhi hukuman pidana, pasti akan dipecat," tegas Darmono.
Mantan Jaksa Agung Muda Pengawasan itu mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi tentang pelaksanaan pengawasan melekat (waskat) di tempat jaksa Seno bertugas, dalam hal ini kepala Kejari Tangerang. "Artinya belum berhasil sepenuhnya. Oleh karena itu, kepemimpinan perlu kami evaluasi juga," katanya.
Namun Darmono menolak disebut kecolongan setelah sebelumnya jaksa Urip Tri Gunawan juga tertangkap tangan KPK saat menerima suap dari Artalyta Suryani. "Istilahnya bukan kecolongan, tapi kami kan sudah berupaya maksimal untuk menegakkan hukum dalam membina semua jajaran Kejaksaan," katanya.
"Kalau ada peristiwa seperti ini, berarti kami harus lebih giat lagi dalam rangka melakukan pengawasan melekat," sambung mantan kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu. (jpnn)
0 komentar:
Posting Komentar