Rumah DW di Cipinang Melayu, Jakarta Timur. (Nur Eka Sukmawati) |
Kasus rekening gendut pegawai Direktorat
Jenderal Pajak kembali menghentak dunia reformasi birokrasi, terutama
bidang perpajakan.
DW, pria kelahiran Malang, Jawa Timur 3 Maret 1974 itu memiliki
pundi-pundi miliaran rupiah di tabungannya yang tersebar di 18 bank
nasional.
Sebelum DW, ada nama-nama lain yang mencoreng dunia pajak. Di antaranya, kasus rekening puluhan miliar rupiah milik pejabat kantor pajak Jakarta, Bahasyim Assafi'ie, kasus penggelapan ratusan arsip pajak di Bandung, hingga mafia pajak Surabaya.
Kementerian Keuangan sendiri pernah memecat tujuh orang termasuk Gayus dan Bahasyim. Lima nama lainnya masih dalam penyelidikan polisi.
DW
Kejaksaan Agung telah menetapkan DW, pegawai Direktorat Jenderal Pajak golongan IIIC yang kini menjadi pegawai Dinas Pajak DKI, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Penelisikan DW karena rekening yang dimilikinya tidak sesuai profil.
Istri DW juga pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial DA. Keterkaitan DA masih ditelusuri. Seberapa mencurigakan rekening pegawai pajak ini? Informasi yang dikumpulkan VIVAnews, DW memiliki pundi-pundi miliaran rupiah. "Ada Rp8 miliar, lalu ada pula Rp20 miliar," kata sumber VIVAnews.com.
Sebelum DW, ada nama-nama lain yang mencoreng dunia pajak. Di antaranya, kasus rekening puluhan miliar rupiah milik pejabat kantor pajak Jakarta, Bahasyim Assafi'ie, kasus penggelapan ratusan arsip pajak di Bandung, hingga mafia pajak Surabaya.
Kementerian Keuangan sendiri pernah memecat tujuh orang termasuk Gayus dan Bahasyim. Lima nama lainnya masih dalam penyelidikan polisi.
DW
Kejaksaan Agung telah menetapkan DW, pegawai Direktorat Jenderal Pajak golongan IIIC yang kini menjadi pegawai Dinas Pajak DKI, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Penelisikan DW karena rekening yang dimilikinya tidak sesuai profil.
Istri DW juga pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial DA. Keterkaitan DA masih ditelusuri. Seberapa mencurigakan rekening pegawai pajak ini? Informasi yang dikumpulkan VIVAnews, DW memiliki pundi-pundi miliaran rupiah. "Ada Rp8 miliar, lalu ada pula Rp20 miliar," kata sumber VIVAnews.com.
Uang itu belum termasuk pundi mata uang asing senilai
US$270.000 atau setara sekitar Rp2,4 miliar lebih. Belum juga termasuk
logam mulia emas seberat 1 kilogram.
DW diduga menempuh beragam modus untuk menjalankan aksinya. "Ini masih sangkaan. Semua ada, mengenai gratifikasi, ada kemungkinan suap menyuap, ada kemungkinan pemerasan, korupsi, dan penyalahgunawaan wewenang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 27 Februari 2012.
Lantas, berapa kekayaan DW yang dilaporkan ke negara? DW melaporkan hartanya pada 24 Juni 2011. Saat itu, dia tercatat sebagai Account Representative Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara yang diterima Komisi Pemberantasan Korupsi, total kekayaan DW 'hanya' berjumlah Rp1.231.645.025.
Terkait keberadaan duit puluhan miliar itu juga sudah dibenarkan Kejaksaan Agung. "Ada bukti awal yang cukup. Uangnya, adalah puluhan miliar," kata Noor Rachmad. DW juga diketahui memiliki satu buah minimarket. Senior Gayus Tambunan di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) itu juga memiliki showroom jual-beli truk.
Mantan rekan kerja DW, tidak percaya bahwa temannya terjerat kasus. Bagi sang rekan, DW memang keturunan keluarga berada. "Dia orangnya baik mas. Jauh dari yang dituduhkan sekarang. Apalagi kalau dibilang Gayus Tambunan Kedua. Tidak ada itu," ujar mantan rekan sekantor DW yang enggan disebut namanya, saat ditemui VIVAnews.com di Kantor Pajak Setiabudi Satu, Jakarta Selatan, Kamis 27 Februari 2012.
DW diduga menempuh beragam modus untuk menjalankan aksinya. "Ini masih sangkaan. Semua ada, mengenai gratifikasi, ada kemungkinan suap menyuap, ada kemungkinan pemerasan, korupsi, dan penyalahgunawaan wewenang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 27 Februari 2012.
Lantas, berapa kekayaan DW yang dilaporkan ke negara? DW melaporkan hartanya pada 24 Juni 2011. Saat itu, dia tercatat sebagai Account Representative Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara yang diterima Komisi Pemberantasan Korupsi, total kekayaan DW 'hanya' berjumlah Rp1.231.645.025.
Terkait keberadaan duit puluhan miliar itu juga sudah dibenarkan Kejaksaan Agung. "Ada bukti awal yang cukup. Uangnya, adalah puluhan miliar," kata Noor Rachmad. DW juga diketahui memiliki satu buah minimarket. Senior Gayus Tambunan di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) itu juga memiliki showroom jual-beli truk.
Mantan rekan kerja DW, tidak percaya bahwa temannya terjerat kasus. Bagi sang rekan, DW memang keturunan keluarga berada. "Dia orangnya baik mas. Jauh dari yang dituduhkan sekarang. Apalagi kalau dibilang Gayus Tambunan Kedua. Tidak ada itu," ujar mantan rekan sekantor DW yang enggan disebut namanya, saat ditemui VIVAnews.com di Kantor Pajak Setiabudi Satu, Jakarta Selatan, Kamis 27 Februari 2012.
Bahasyim
Bahasyim ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang dan korupsi sejak 9 April 2010 lalu. Pada 31 Oktober 2011 lalu, hukuman Bahasyim ditetapkan menjadi 12 tahun oleh Mahkamah Agung. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Bahasyim dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Bahasyim ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang dan korupsi sejak 9 April 2010 lalu. Pada 31 Oktober 2011 lalu, hukuman Bahasyim ditetapkan menjadi 12 tahun oleh Mahkamah Agung. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Bahasyim dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan agar aset-aset Bahasyim, termasuk uang senilai Rp64 miliar, dirampas oleh negara.
Majelis Hakim menilai, Bahasyim terbukti bersalah melanggar Pasal 1 huruf a UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 12 UU Tipikor. Mantan pejabat pajak ini dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang selama menjabat sejak 2004-2010 yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp64 miliar.
Sementara, kuasa hukum Bahasyim, John K Aziz, bersikukuh dana di rekening keluarga kliennya bukan merupakan hasil gratifikasi atau fee wajib pajak. Melainkan jerih payah bekerja di Ditjen Pajak dan berwirausaha.
Gayus Tambunan
Nama Gayus seperti menjadi ikon kasus pajak. Apapun kasus pajak, selalu dikaitkan dengan nama mantan pegawai pajak golongan IIIA ini. Gayus diduga menerima gratifikasi dan suap, namun tidak dilaporkan ke KPK dan justru disimpan di safe deposit box Bank Mandiri Kelapa Gading sebesar Rp74 miliar. Menurut jaksa, Gayus menempatkan harta kekayaan sebesar US$659,8 ribu dan Sin$9,68 juta yang diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan.
Jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar uang tunai senilai Rp206 juta, Sin$34 juta, US$659 ribu, Sin$9,8 juta dan tabungan sebagaimana tersebut dalam daftar barang bukti dirampas untuk negara. Gayus juga terlibat kasus dugaan suap kepala rutan Mako Brimob. Selain itu, dugaan paspor palsu juga menyeret Gayus. Akibat tumpukan kasus tersebut, tuntutan hukuman terhadap Gayus sudah lebih 20 tahun.
Kuasa Hukum Gayus, Hotma Sitompul, menilai tuntutan hukuman terhadap Gayus seharusnya nihil. Artinya Gayus bisa dinyatakan bersalah tapi hukuman pidana penjaranya terhadap kliennya tidak bisa diterapkan.
"Pasti hukumannya nihil karena dia sudah lebih dari 20 tahun, jadi nggak bisa lagi dituntut," kata Hotma Sitompul di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 5 Januari 2012.
Menurut Hotma, saat ini Gayus sudah dihukum atas perkara-perkara lain dengan total hukuman sudah mencapai 22 tahun.
Majelis Hakim menilai, Bahasyim terbukti bersalah melanggar Pasal 1 huruf a UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 12 UU Tipikor. Mantan pejabat pajak ini dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang selama menjabat sejak 2004-2010 yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp64 miliar.
Sementara, kuasa hukum Bahasyim, John K Aziz, bersikukuh dana di rekening keluarga kliennya bukan merupakan hasil gratifikasi atau fee wajib pajak. Melainkan jerih payah bekerja di Ditjen Pajak dan berwirausaha.
Gayus Tambunan
Nama Gayus seperti menjadi ikon kasus pajak. Apapun kasus pajak, selalu dikaitkan dengan nama mantan pegawai pajak golongan IIIA ini. Gayus diduga menerima gratifikasi dan suap, namun tidak dilaporkan ke KPK dan justru disimpan di safe deposit box Bank Mandiri Kelapa Gading sebesar Rp74 miliar. Menurut jaksa, Gayus menempatkan harta kekayaan sebesar US$659,8 ribu dan Sin$9,68 juta yang diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan.
Jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar uang tunai senilai Rp206 juta, Sin$34 juta, US$659 ribu, Sin$9,8 juta dan tabungan sebagaimana tersebut dalam daftar barang bukti dirampas untuk negara. Gayus juga terlibat kasus dugaan suap kepala rutan Mako Brimob. Selain itu, dugaan paspor palsu juga menyeret Gayus. Akibat tumpukan kasus tersebut, tuntutan hukuman terhadap Gayus sudah lebih 20 tahun.
Kuasa Hukum Gayus, Hotma Sitompul, menilai tuntutan hukuman terhadap Gayus seharusnya nihil. Artinya Gayus bisa dinyatakan bersalah tapi hukuman pidana penjaranya terhadap kliennya tidak bisa diterapkan.
"Pasti hukumannya nihil karena dia sudah lebih dari 20 tahun, jadi nggak bisa lagi dituntut," kata Hotma Sitompul di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 5 Januari 2012.
Menurut Hotma, saat ini Gayus sudah dihukum atas perkara-perkara lain dengan total hukuman sudah mencapai 22 tahun.
0 komentar:
Posting Komentar