JAKARTA--MICOM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kamis (21/4) hari ini kembali melakukan penandatangan MoU atau nota kesepahaman kerjasama pemberantasan korupsi.
Penandatanganan itu dilakukan langsung oleh Ketua KPK Busyro Muqoddas dan Kepala BPKP Mardiasmo.
"Ruang lingkup nota kesepahaman mencakup kerjasama operasional dalam bidang pencegahan, penindakan, peningkatan kapasitas SDM dan pertukaran informasi dan atau data." kata Busyro Muqoddas saat ditemui dikantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/4).
Menurutnya, kerja sama kali ini bertujuan untuk meningkatkan kerjasama dan koordinasi antara KPK dan BPKP dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi agar lebih efektif sesuai keahlian dan kewenangan masing-masing.
Dalam kesempatan itu, Busyro juga mengucapkan terima kasihnya karena BPKP yang telah memperbantukan sebanyak 61 orang sebagai tenaga profesional di KPK.
Sementara itu Kepala BPKP Mardiasmo mengatakan, pihaknya telah melakukan kerja sama sejak tahun 2007 dan 2008.
"Nota kesepahaman tahun 2007 dan 2008 perlu disesuaikan dengan Strategi Nasional dan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi (Stratanas PK)," jelas Mardiasmo.
Mardiasmo mengharapkan penandatanganan MoU ini bisa langsung diikuti dengan pelaksaan rencana tindak lanjut yang konkret dan terukur.
Ia menambahkan nantinya akan dibentuk kantor penghubung agar pelaksanaan MoU ini dapat lebih maksimal. (*/OL-3)
Penandatanganan itu dilakukan langsung oleh Ketua KPK Busyro Muqoddas dan Kepala BPKP Mardiasmo.
"Ruang lingkup nota kesepahaman mencakup kerjasama operasional dalam bidang pencegahan, penindakan, peningkatan kapasitas SDM dan pertukaran informasi dan atau data." kata Busyro Muqoddas saat ditemui dikantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/4).
Menurutnya, kerja sama kali ini bertujuan untuk meningkatkan kerjasama dan koordinasi antara KPK dan BPKP dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi agar lebih efektif sesuai keahlian dan kewenangan masing-masing.
Dalam kesempatan itu, Busyro juga mengucapkan terima kasihnya karena BPKP yang telah memperbantukan sebanyak 61 orang sebagai tenaga profesional di KPK.
Sementara itu Kepala BPKP Mardiasmo mengatakan, pihaknya telah melakukan kerja sama sejak tahun 2007 dan 2008.
"Nota kesepahaman tahun 2007 dan 2008 perlu disesuaikan dengan Strategi Nasional dan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi (Stratanas PK)," jelas Mardiasmo.
Mardiasmo mengharapkan penandatanganan MoU ini bisa langsung diikuti dengan pelaksaan rencana tindak lanjut yang konkret dan terukur.
Ia menambahkan nantinya akan dibentuk kantor penghubung agar pelaksanaan MoU ini dapat lebih maksimal. (*/OL-3)
sumber: http://www.mediaindonesia.com/
0 komentar:
Posting Komentar