.

Rabu, 27 April 2011

Korupsi Lift GKN: Tersangka Meninggal, Tetap Ditagih

SEMARANG - Upaya pengembalian kerugian negara atas kasus dugaan korupsi Gedung Keuangan Negara (GKN) II tetap dilakukan meski, tersangka telah meninggal.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang akan melakukan gugatan perdata kepada tersangka kasus dugaan korupsi lift Gedung Keuangan Negara (GKN) Semarang II, almarhum Miduk Sitompul.

Miduk adalah ketua panitia lelang proyek rehabilitasi lift di Gedung Keuangan Negara (GKN) II Semarang. Ia menjadi tersangka kasus itu bersama Direktur CV Mutiara Abadi, Setiabudi yang memborong pengerjaan proyek. Namun di tengah penyidikan perkaranya, Miduk meninggal dunia.

Karena tersangka meninggal dunia, menurut Kajari Semarang, Ranu Mihardja, secara otomatis proses hukum terhadapnya gugur. “Namun, tidak untuk tanggung jawab pengembalian uang negara. Kami akan tetap upayakan kerugian negara kembali,” katanya.


Untuk menempuh langkah hukum perdata guna menagih uang negara itu, pihaknya menunggu keputusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang atas terdakwa Setiabudi. Sidang putusan bagi Setiabudi akan digelar pada Senin (2/5) mendatang.


’’Nanti setelah putusan baru akan kami susun gugatan perdata. Karena dari putusan itu akan jelas berapa yang harus diganti oleh Miduk. Terdakwa Setiabudi dalam sidang kan mengatakan dana-dana itu dipergunakan untuk apa saja, nah dari situ akan ketahuan berapa yang mengalir ke Miduk,’’jelasnya.


Tersangka Baru 


Setelah putusan Setiabudi, Kejari juga akan mengembangkan penyidikan guna membidik tersangka baru. Sebab dalam sidang telah terungkap beberapa pihak yang terindikasi terlibat dalam kasus lift GKN Semarang II itu.

’’Untuk melihat adanya kemungkinan tersangka lain atau tidak, nanti kami akan kembangkan penyidikan. Tapi itu tergantung putusan hakim, berdasar putusan kami akan tentukan langkah,’’tegas Ranu.

CV Mutiara Abadi menandatangani kontrak kerjasama rehabilitasi empat unit lift di GKN Semarang II untuk tahun anggaran 2007 dan 2008. Proyek rehabilitasi lift tahun 2007 dilaksanakan dengan pagu anggaran Rp1,28 miliar dan pada 2008 anggarannya sebesar Rp1,36 miliar.


Dalam praktiknya, CV Mutiara tidak mengerjakan sendiri proyek tersebut. Proyek ini dioper ke PT Tamiang Multi Trada.

Belakangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah melansir harga lift terpasang di GKN II untuk pengerjaan tahun 2007 adalah Rp352 juta. Sedangkan di tahun 2008 hanya Rp 613 juta saja. Akibatnya negara disinyalir rugi hingga Rp1,5 miliar.(H68-53)

http://suaramerdeka.com/

0 komentar:

Posting Komentar

 
... ...

Radar Korupsi Copyright © 2009 Not Magazine 4 Column is Designed by Ipietoon Sponsored by Dezigntuts