RENGAT (INHUTERKINi,COM) –Pengadilan Negeri Rengat, akan menggelar sidang korupsi. Yang merupakan sidang korupsi terakhir yang akan di sidangkan, mengingat akan di bentuk dan diresmikanya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pekanbaru pada hari Kamis besok (28/4/11).
Dalam sidang korupsi yang terakhir di gelar, Pengadilan Negeri Rengat akan menyidangkan 21 tersangka korupsi anggaran pendapatan belanja daerah (APBD ) Inhu 114 Milyar. “Dalam sidang korupsi yang akan di gelar Rabu (27/4/11) nanti, kita akan menyidangkan 21 tersangka korupsi APBD Inhu. Sidang ini merupakan sidang korupsi terakhir yang akan di gelar PN Rengat, mengingat akan di resmikanya pengadilan Tipikor pada Hari Kamis (28/4/11) di Pekan Baru” ujar Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rengat M.Irfan sebagaimana dikutip dari Riauterkini Senin (25/4/11) di Pematang Reba.
Sidang perkara korupsi APBD Inhu ini akan dibagi menjadi dua majelis Hakim, dimana satu majelis di ketuai oleh Rudi Ruswoyo dan satu majelis lagi akan langsung di ketuai oleh wakil ketua pengadilan negeri Rengat Muhammad Irfan. “ Ke 21 tersangka ini di berkas menjadi 6 berkas dan setiap satu majelis hakim akan menangani 3 berkas perkara” ungkap M Irfan menambahkan.
Dari berkas perkara yang telah di limpahkan oleh pihak kejaksaan negeri Rengat ini, ada dua berkas yang di tarik kembali oleh pihak kejaksaan negeri Rengat. “Ada dua berkas yang ditarik kembali oleh pihak kejaksaan yaitu atas nama Bukhori dan Suryani. Sebab di tariknya berkas tersebut mungkin kurang lengkap atau bagaimana kita kurang mengetahui, untuk lebih jelasnya hubungi saja Kasi Pidsus kejaksaan negeri Rengat Pak Arkan “ tandas Rudi Ruswoyo.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Rengat Arkan ketika di konfirmasi Riauterkini di kantornya sedang tidak berada di tempat, begitu juga dengan handphone nya ketika di hubungi sedang tidak aktif.
Dimana pada Kamis (14/4/11) yang lalu Kasi Pidsus Kejaksaan negeri Rengat kepada wartawan mengatakan, Ada delapan berkas perkara untuk 23 mantan anggota dewan yang di limpahkan hari ini (Kamis 14/4/11). Berkas perkara Buhori dan Suryani sendiri, sedangkan yang lainnya digabung tiga atau empat tersangka.
Menurut Arkan, 23 tersangka tersebut diduga telah menerima dana kas bon yang bersumber dari APBD Inhu untuk kepentingan pribadi senilai Rp 17 miliar selama kurun waktu tahun 2005 hingga 2008. Dana tersebut diajukan oleh unsure pimpinan dewan untuk selanjutnya dibagi-bagi kepada seluruh anggota dewan.
23 mantan anggota DPRD Inhu yang akan menjalani proses persidangan itu diantaranya H Buhori, Hj Suryani, Yuridis, Sumra Hadi, H Syafril, Pono, Tomimi Comara, Surti, Sri Indraputri, Rumini, Fajar Restu Hadi, Abdul Havid, Syamsurizal, Zulhindra, Ahmad Rizal, UU Sumarna, Saidina Umar, Lamin, Warseno, Syamsir, H Firmansyah, dan Thamrin Syam. Dari 23 orang tersebut, 5 diantaranya masih aktif sebagai anggota DPRD Inhu untuk periode 2009-2014.(RTC)
http://www.inhuterkini.com/
0 komentar:
Posting Komentar