SURABAYA - Belum jelas dan lamanya kasus pengusutan dugaan korupsi di dalam tubuh PSSI Jatim di bawah pimpinan Haruna Sumitro sempat dinilai beberapa pihak sebagai upaya Kejati menghentikan pengusutan kasus ini. Namun hal itu dibantah langsung Kejati. Sampai saat ini pengusutan masih tetap dilanjutkan untuk memburu bukti-bukti baru.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Moh. Anwar) mengatakan, ngambangnya kasus dugaan korupsi PSSI Jatim itu tidak semata-mata sebagai upaya Kejati untuk menghentikan pengusustan. “Tidak bisa bilang dihentikan. Kalau tidak ada bukti, terus dipaksakan itu kan sama saja dengan mendzolimi orang,” kata Anwar di kantornya.
Namun ia berjanji pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut.
Kasus ini sendiri terlihat tidak jelas, pasalnya pengusutan yang dilakukan sejak pertengahan tahun lalu hingga saat ini, Kejati belum juga menaikkan status kasus tersebut ke tingkat penyidikan.
Anwar juga menjelaskan, pengusutan itu tetap dilanjutkan karena pihaknya ingin menemukan bukti-bukti baru pada kasus yang menimpa organisasi sepakbola terbesar di Jawa Timur ini. Yang jelas hingga saat ini pihak Kejaksaan masih terus mengusut kasus yang menyeret nama Haruna sebagai oknum yang terlibat itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada tahun 2010 kepengurusan PSSI Jatim yang dipimpin oleh Haruna Sumitro diterpa kisruh dugaan korupsi. Haruna dituding menggelapkan dana penginapan tim sepak bola Jatim yang dipersiapkan untuk PON XVIII/2012 sebesar Rp 45 juta, yang terjadi Maret 2010. Selain itu, Haruna juga diduga melakukan pungutan liar dalam penyelenggaraan kompetisi sepak bola sebesar Rp 59 juta.
Haruna dilaporkan ke Kejati Jatim itu oleh Hengky, manager Persatuan Sepak Bola Kabupaten Probolinggo (Persekapro). Tak hanya Hengky, Haruna juga dilaporkan melakukan penyuapan dan pemerasan oleh pihak Perseba (Persatuan Sepak Bola Bangkalan). Setelah kisruh dugaan korupsi itu, November 2010 Haruna memilih mundur dari jabatannya sebagai Ketua PSSI Jatim.
Bahkan Wakil Ketua KONI Jatim, La Nyalla Mattalitti mengungkapkan, Haruna melakukan korupsi sebesar Rp 400 juta. Korupsi dilakukan dengan cara membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPj) fiktif pusat pelatihan daerah (Puslatda). Melalui Komisi hukum KONI Jatim, Mustofa Abidin menjelaskan, PSSI Jatim telah membuat LPJ fiktif mengenai Puslatda untuk persiapan PON XVIII Riau 2012. Tercatat, mereka diduga telah menyelewengkan dana sejumlah Rp 400 juta per periode Februari hingga Juli. Dana itu berasal dari KONI yang sebenarnya ditujukan untuk Puslatda.
SUMBER: http://www.koruptorindonesia.com/
0 komentar:
Posting Komentar