.

Rabu, 27 April 2011

JAMWAS : Korupsi Sering Dilakukan Pelaku yang Dekat Kekuasaan

Dari setiap kasus yang mencuat ke permukaan, pada umumnya kasus-kasus tindak pidana korupsi (TPK) yang terjadi di Indonesia seringkali terkait dengan para pelaku yang dekat sumber kekuasaan ataupun memang memiliki kekuasaaan besar yang berorientasi kepada keserakahan (corruption by greed). 

Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy mengemukakan hal itu ketika menjadi narasumber pada Seminar Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Melalui Kajian Perpres No. 54/2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Seminar diselenggarakan Majalah Prosekutor, Selasa kemarin (19/4), di Hotel Patra, Semarang.

Menurut Marwan, upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan dan penanggulangan TPK, baik melalui penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum maupun melalui reformasi birokrasi diberbagai sektor publik dan administratif masih terus berlangsung. “Namun korupsi di Indonesia seperti tidak habis-habisnya. Semakin ditindak makin meluas,” geram Marwan. Bahkan perkembangannya, malah terus meningkat dari tahun ke tahun. Baik dilihat dari jumlah kasus, jumlah kerugian negara maupun kualitasnya.

Narasumber berikut, Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Agus Prabowo dalam paparannya mengatakan, penerapan Perpres 54/2010 dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi di sektor pengadaan barang jasa pemerintah. Berlakunya perpres 54/2010 ini, seperti dijelaskan Agus, menjadi sangat penting. Terutama untuk tujuan efisiensi pengelolaan anggaran pemerintah dan menghindari praktik korupsi. Disamping, untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa yang berlangsung bersih dan fair, karena prosesnya dilakukan secara elektronik. “Melalui e-procurement, pengadaan barang jasa pemerintah dapat lebih cepat, murah, transparan dan bebas premanisme atau mafia proyek,” ujar Agus.

Ditambahkan Agus, apabila pengadaan sudah kredibel dan moral hazard bisa dikurangi, maka akan tercipta tiga hal sekaligus. Yakni, belanja negara yang efisien, persaingan usaha yang sehat, dan public service delivery yang berkualitas. “Ini adalah cita-cita dari reformasi belanja negara,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah Mochtar Husein yang juga diundang menjadi narasumber seminar mengemukakan, pihaknya dalam upaya melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi menerapkan tiga strategi. Pertama, strategi pre-emptive. Yaitu, strategi yang mengkondisikan keadaan di mana pada instansi pemerintah dan masyarakat terbangun “public awareness” agar peduli terhadap masalah penyimpangan pengelolaan keuangan negara dan memahami cara-cara mengatasinya. Strategi ini dilakukan melalui kegiatan-kegiatan sosialisasi.

Kedua, strategi preventif. merupakan upaya “early warning system” yang dapat mencegah dan mendeteksi (prevention and detection) perbuatan penyimpangan pengelolaan keuangan sesegera mungkin. Hal ini dilakukan antara lain melalui kegiatan konsultasi, bimbingan teknis dan penyusunan sistem atau pedoman kerja. Ketiga, strategi represif, merupakan upaya yang dilakukan BPKP dalam pemberantasan korupsi atau penindakan atas penyimpangan pengelolaan keuangan negara melalui audit investigatif. Selain ketiga pilar itu, dikembangkan pula oleh BPKP strategi represif untuk preventif. Yaitu di mana setiap proses penindakan hukum diikuti dengan evaluasi mendalam agar di masa mendatang penyimpangan tersebut dapat dicegah.

"Jika ketika kita melakukan audit ada pengadaan barang dan jasa, kita akan fokus disitu. Karena dpandang mempunyai nilai resiko tinggi," tandas Mochtar.

Selanjutnya Mochtar menawarkan, pihaknya siap mengawal dan membantu memberikan pendampingan atau konsultasi pengadaan barang/jasa pemerintah agar dikemudian hari tidak menimbulkan jerat korupsi bagi panitia pengadaan. “Silahkan konsultasikan pada kami jika menemukan keraguan dalam pengadaan barang/jasa. BPKP pasti siap membantu. Tetapi jangan setelah terlanjur bermasalah baru dikonsultasikan. Karena kalau itu terjadi tentu kami tidak bisa membantu. Biar penyidik saja yang menangani kalau begitu,” tegas Mochtar. (Humas BPKP Jtg – Hart)

0 komentar:

Posting Komentar

 
... ...

Radar Korupsi Copyright © 2009 Not Magazine 4 Column is Designed by Ipietoon Sponsored by Dezigntuts