MEDAN(EKSPOSnews): Pemindahan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke rekening pribadi pejabat juga ditemukan di Biro Otonomi Daerah (Otda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut).
Kasus ini sedang ditangani Tim Satuan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama kasus penyimpangan dana pemekaran di Kabupaten Dairi. Informasi yang didapatkan, tim penyidik Kejagung telah memeriksa Bendahara Biro Otda Tahun 2008-2009,pekan lalu.Besaran dana yang dipindahkan dari rekening kas daerah ke rekening pribadi bendahara tersebut mencapai hampir Rp1 miliar.
“Ya ada dua,tetapi kasus itu langsung ditangani Kejagung. Satuan khusus ini dipimpin Direktur Penyidikan pada Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus),” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Erbindo Saragih di Medan Jumat 27 April 2011.
Menurut dia, kedudukan mereka dalam penyelidikan kasus tersebut hanya fasilitator untuk pemeriksaan saksi. Salah satu yang sudah diperiksa dan mengarah menjadi tersangka adalah bendahara Biro Otda.“Seperti itu disposisinya. Saya tidak bisa memberikan penjelasan kalau kasus ini.Takut nanti melanggar kewenangan,” bebernya.
Erbindo hanya menjelaskan, kasus tersebut menyerupai dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tapanuli Selatan (Tapsel), yakni dana APBD dipindahkan tanpa sepengetahuan pimpinan ke rekening pribadi pejabat yang bersangkutan. “Kalau pastinya saya tidak tahu, baik itu pejabatnya maupun nominalnya,” imbuhnya.
Untuk kasus transfer dana APBD ke rekening pejabat di Dinas PU Tapsel, Erbindo menyatakan, mereka masih mengusut kembali penggunaan dananya. Meskipun secara administratif telah menyalahi pengelolaan keuangan negara, penggunaan uang tersebut masih diteliti. “Kita harus tahu juga uangnya itu untuk dipakai apa.Apakah sengaja diendapkan, atau memang digunakan untuk kepentingan sendiri,”urainya. Hingga kini Kejati Sumut belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Dikatakan Erbindo, mereka tidak mau gegabah dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, meskipun penyidik sudah menemukan penggunaan anggaran Rp707 juta yang tidak sesuai peruntukan.
Sebelumnya,Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut Jufri membeberkan, mereka menemukan bukti sedikitnya Rp707 juta dana dari APBD Tapsel 2009 tidak bisa dipertanggungjawabkan pejabat di Dinas PU setempat. “Bendahara Dinas PU Tapsel mentransfer dana APBD ke rekening pribadi Kepala Dinas PU Tapsel. Dana yang kita temukan sampai saat ini mencapai Rp6,2 miliar.Namun, dari jumlah itu Rp707 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan, atau tidak digunakan uangnya sesuai semestinya,” ungkapnya.
Sementara untuk kasus serupa di Dinas Kesehatan (Dinkes) Langkat masih didalami kejati. Mereka menemukan bukti awal adanya transfer dana APBD Langkat ke rekening pribadi bendahara yang kemudian ditransfer kepada kepala Dinkes sebesar Rp100 juta lebih.(si)
Kasus ini sedang ditangani Tim Satuan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama kasus penyimpangan dana pemekaran di Kabupaten Dairi. Informasi yang didapatkan, tim penyidik Kejagung telah memeriksa Bendahara Biro Otda Tahun 2008-2009,pekan lalu.Besaran dana yang dipindahkan dari rekening kas daerah ke rekening pribadi bendahara tersebut mencapai hampir Rp1 miliar.
“Ya ada dua,tetapi kasus itu langsung ditangani Kejagung. Satuan khusus ini dipimpin Direktur Penyidikan pada Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus),” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Erbindo Saragih di Medan Jumat 27 April 2011.
Menurut dia, kedudukan mereka dalam penyelidikan kasus tersebut hanya fasilitator untuk pemeriksaan saksi. Salah satu yang sudah diperiksa dan mengarah menjadi tersangka adalah bendahara Biro Otda.“Seperti itu disposisinya. Saya tidak bisa memberikan penjelasan kalau kasus ini.Takut nanti melanggar kewenangan,” bebernya.
Erbindo hanya menjelaskan, kasus tersebut menyerupai dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tapanuli Selatan (Tapsel), yakni dana APBD dipindahkan tanpa sepengetahuan pimpinan ke rekening pribadi pejabat yang bersangkutan. “Kalau pastinya saya tidak tahu, baik itu pejabatnya maupun nominalnya,” imbuhnya.
Untuk kasus transfer dana APBD ke rekening pejabat di Dinas PU Tapsel, Erbindo menyatakan, mereka masih mengusut kembali penggunaan dananya. Meskipun secara administratif telah menyalahi pengelolaan keuangan negara, penggunaan uang tersebut masih diteliti. “Kita harus tahu juga uangnya itu untuk dipakai apa.Apakah sengaja diendapkan, atau memang digunakan untuk kepentingan sendiri,”urainya. Hingga kini Kejati Sumut belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Dikatakan Erbindo, mereka tidak mau gegabah dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, meskipun penyidik sudah menemukan penggunaan anggaran Rp707 juta yang tidak sesuai peruntukan.
Sebelumnya,Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut Jufri membeberkan, mereka menemukan bukti sedikitnya Rp707 juta dana dari APBD Tapsel 2009 tidak bisa dipertanggungjawabkan pejabat di Dinas PU setempat. “Bendahara Dinas PU Tapsel mentransfer dana APBD ke rekening pribadi Kepala Dinas PU Tapsel. Dana yang kita temukan sampai saat ini mencapai Rp6,2 miliar.Namun, dari jumlah itu Rp707 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan, atau tidak digunakan uangnya sesuai semestinya,” ungkapnya.
Sementara untuk kasus serupa di Dinas Kesehatan (Dinkes) Langkat masih didalami kejati. Mereka menemukan bukti awal adanya transfer dana APBD Langkat ke rekening pribadi bendahara yang kemudian ditransfer kepada kepala Dinkes sebesar Rp100 juta lebih.(si)
0 komentar:
Posting Komentar