TEMPO Interaktif, Jakarta - Mohammad Amari resmi menanggalkan jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, hari ini, Rabu, 27 April 2011. Kepada wartawan yang menemuinya usai pelantikan di Sasana Pradana Kejaksaan Agung, Staf Khusus Jaksa Agung itu menceritakan kendala selama memimpin Gedung Bundar.
MenurutAmari, selama ini tak terlalu banyak hambatan dalam menangani korupsi diinstitusinya. Tapi, satu hal yang mengusiknya adalah minimnya biaya penangananperkara yang dianggarkan ke bagiannya. Alhasil, proses penanganan korupsi agakberat. "Padahal, biaya penanganan perkara itu banyak yang takterduga," kata mantan Jaksa Agung Muda Intelijen ini. Namun, Amari engganmengungkapkan berapa biaya yang dibutuhkan untuk menangani sebuah kasus.
Dia membandingkan kondisi di Pidsus dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Di institusi pimpinan Busyro Muqoddas itu, kata Amari, terdapat additionalcost atau anggaran untuk biaya tak terduga dalam penanganan kasus. "DiKejaksaan Agung ini belum ada, paket yang ada sekarang belum mencukupi,"kata dia.
Dalam penanganan perkara, sering terjadi pembengkakan anggaran tak terduga.Melarnya anggaran itu disebabkan ada tambahan biaya pemanggilan saksi,pelacakan, hingga penangkapan tersangka.
Amari berharap Pidsus yang kini dipimpin oleh Andhi Nirwanto diharapkan mendapatperhatian lebih dari pemerintah. Perhatian lebih itu bisa berupa pengadaan additionalcost seperti yang terdapat di KPK. "Kalau bisa kayak KPK itu, jadibiaya perkara bergantung pada kasusnya, tak bisa diklopkan sekian, karena biayaitu bisa kurang bisa lebih," kata dia.
Amari juga mengeluh soal biaya penanganan perkara korupsi bulan November danDesember 2010 yang belum dibayar bagian Biro Keuangan. Dia tak tahu, mengapasampai saat ini anggaran dua bulan itu belum juga cair. "Anak-anak (jaksaPidsus) jadi kelimpungan," kata dia.
ISMA SAVITRI
Dia membandingkan kondisi di Pidsus dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Di institusi pimpinan Busyro Muqoddas itu, kata Amari, terdapat additionalcost atau anggaran untuk biaya tak terduga dalam penanganan kasus. "DiKejaksaan Agung ini belum ada, paket yang ada sekarang belum mencukupi,"kata dia.
Dalam penanganan perkara, sering terjadi pembengkakan anggaran tak terduga.Melarnya anggaran itu disebabkan ada tambahan biaya pemanggilan saksi,pelacakan, hingga penangkapan tersangka.
Amari berharap Pidsus yang kini dipimpin oleh Andhi Nirwanto diharapkan mendapatperhatian lebih dari pemerintah. Perhatian lebih itu bisa berupa pengadaan additionalcost seperti yang terdapat di KPK. "Kalau bisa kayak KPK itu, jadibiaya perkara bergantung pada kasusnya, tak bisa diklopkan sekian, karena biayaitu bisa kurang bisa lebih," kata dia.
Amari juga mengeluh soal biaya penanganan perkara korupsi bulan November danDesember 2010 yang belum dibayar bagian Biro Keuangan. Dia tak tahu, mengapasampai saat ini anggaran dua bulan itu belum juga cair. "Anak-anak (jaksaPidsus) jadi kelimpungan," kata dia.
ISMA SAVITRI
0 komentar:
Posting Komentar