Duaterdakwa, Bentes S Hut dan Resto SP sama-sama divonis satu tahun penjara.Terkait lepasnya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari tanggung jawab, MajelisHakim meminta penyidik kejaksaan untuk menindaklanjuti. Sidang yang dipimpinKetua Majelis Hakim Hendra H Situmorang SH didampingi Hadi Masruri SH M Hum danSaidin Bagariang SH, di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya tersebut,dilaksanakan terpisah. Sidah pertama, menghadirkan terdakwa Bentes S Hut selakuPejabat pembuat Komitmen (PPK).
Menurut Majelis Hakim, proyek bantuan pangantersebut tidak bisa terealisasi atau gagal karena sarana dan prasarana untuk250 warga transmigrasi belum tersedia. Harusnya proyek Tahun Anggaran 2007tersebut ditunda, namun terdakwa disaksikan Kadinkessosnakertrans KabupatenGumas Drs Huber Doyom selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tetap melaksanakankontrak kerjannya.
�Berdasarkan keterangan saksi,rekanan yang mengerjakan lahan transmigrasi yang dimaksud ditangkap Polisi atasdugaan kasus Illegal Logging, karena tidak memiliki Ijin Pelepasan Kawasan(IPK) dari menteri Kehutanan RI,� imbuh Hakim.
Adapun hal yangdianggap memberatkan, terdakwa Bentes, dia tidak mendukung program pemerintahuntuk membrantas tindak pidana korupsi dan tidak mengakui kesalahanperbuatannya. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan, tidak pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga. �Denganini mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana korupsi secara bersama-sama,� imbuhHendra H Situmorang.
Majelis Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selamasatu tahun dan dengan Rp 50 Juta subider dua bulan. Masa menahanan yang telahdijalani terdakwa, akan dikurangain seluruhnya dari pidana seluruhnya. Selainitu, menyatakan terdakwa tetap berada didalam tahan, membebankan terdakwa untukmembayar biaya perkara sebesar Rp 10 ribu. Sementara pada sidang kedua denganterdakwa, Wakil Direktur CV Yoga Pratama, Resto SP selaku pihak rekanan jugadivonis sama. Yakni, pidana penjara selama satu tahun dan dengan Rp 50 Jutasubider dua bulan.
Masa menahanan yang telah dijalani terdakwa, akandikurangain seluruhnya dari pidana seluruhnya. Selain itu, menyatakan terdakwatetap berada didalam tahan. Dala dua persidangan tersebut, majelis Hukum jugamenyinggung masalah lepasnya Drs Huber Doyom dari tanggung jawab dan tidakterjamah.
Pihak penyidik, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Gumas diminta untukmenindak lanjuti. �Ini bukan domain kami, melainkankewenangan penyidik Kejari Gumas. Ini harus ditindaklanjuti, agar tidakmenimbulkan ketidakadilan hukum dan salah tafsir,� terangHendra.(ndi/tur)
0 komentar:
Posting Komentar