MAKASSAR– Setelah KPK menangkap dua buronan Kejati Sulsel, Senin kemarin, giliranmantan Ketua Koperasi Siporennu PT Telkom Divre VII Makassar, Heru Suyantomenyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Terpidana kasus korupsi PT Telkom yang merugikan negara sebesar Rp 44,9 miliarini, mendatangi Kejati sekitar pukul 13.30 didampingi pengacaranya, YasserWahab. Heru yang masih aktif sebagai karyawan Telkom di Bandung itu, memilihmenyerahkan diri ke pihak kejaksaan setelah dua terpidana lainnya ditangkapKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) -- mantan Kepala Divisi Regional (Kadivre)VII Telkom Sulsel, Koesprawoto dan mantan Deputi Kadivregional Sulsel, EddySarwono.
Terpidana kasus korupsi PT Telkom yang merugikan negara sebesar Rp 44,9 miliarini, mendatangi Kejati sekitar pukul 13.30 didampingi pengacaranya, YasserWahab. Heru yang masih aktif sebagai karyawan Telkom di Bandung itu, memilihmenyerahkan diri ke pihak kejaksaan setelah dua terpidana lainnya ditangkapKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) -- mantan Kepala Divisi Regional (Kadivre)VII Telkom Sulsel, Koesprawoto dan mantan Deputi Kadivregional Sulsel, EddySarwono.
DiKejati Sulsel, Heru menyelesaikan proses administrasi sekitar satu setengahjam. Pada pukul 15.00, dia pun diantar ke Lapas dengan mobil tahanan kejaksaan.Heru adalah terpidana kasus korupsi PT Telkom, yang divonis Mahkamah Agungdengan penjara selama enam tahun, denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulankurungan, serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp30,5 miliar.
Pengacara terpidana, Yasser Wahab menjelaskan kliennya tersebut terbanglangsung dari Bandung untuk memenuhi keputusan MA yang mengharuskannyamenjalani penahanan selama enam tahun. Heru tiba di kantor pengacaranyadi Jalan Topaz Raya No.5 Makassar sekira pukul 10.00. Begitu terpidana tiba di Makassar,Yasser melakukan koordinasi dengan pihak Kejati Sulsel mengenai keinginankliennya menyerahkan diri.
Pengacara terpidana, Yasser Wahab menjelaskan kliennya tersebut terbanglangsung dari Bandung untuk memenuhi keputusan MA yang mengharuskannyamenjalani penahanan selama enam tahun. Heru tiba di kantor pengacaranyadi Jalan Topaz Raya No.5 Makassar sekira pukul 10.00. Begitu terpidana tiba di Makassar,Yasser melakukan koordinasi dengan pihak Kejati Sulsel mengenai keinginankliennya menyerahkan diri.
"Begitu semuanya sudah kita anggap siap, saya kemudian mengantarnya kekejati. Pak Heru ini sebenarnya aktif sebagai karyawan di Bandung," kata Yasser.
Yasser menjelaskan, kesiapan kliennya menyerahkan diri kepada kejaksaan itu,setelah tim pengacara memberikan pencerahan bahwa upaya Peninjauan Kembali (PK)yang dilakukan tidak menghalangi kejaksaan untuk melakukan eksekusi. Melaluipenjelasan itu, Heru akhirnya bersedia menyerahkan diri. Apalagi, dua terpidanalainnya telah ditangkap dan dieksekusi kejaksaan 26 Maret lalu.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Amirullah menyebutkan bahwa,ketiga terpidana dalam kasus korupsi PT Telkom Divre VII Makassar ini, hinggasaat ini tidak mengembalikan kerugian negara sebagaimana amar putusan kasasi MAsebesar Rp30,5 miliar. Padahal, berdasar ketentuan, pengembalian kerugiannegara itu harus dilakukan terpidana paling lambat satu bulan setelah putusantersebut disampaikan kepada terpidana. "Karena mereka belum mengembalikanuang negara, maka hukuman subsider juga harus dijalani," ujarAmirullah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh FAJAR (Group JPNN), ketiga terpidana saatini masih menempati blok masa pengenalan lingkungan (mapenalin). Ini jugadibenarkan pengacara terdakwa, Yasser.
Heru maupun dua terpidana lainnya dijerat kasus korupsi, karena melewatkanpercakapan suara dengan teknologi voice over internet protocol (VoIP) kejaringan tetap milik PT Telkom, dan gateway milik GCS Communication. Melaluicara ini, PT Telkom menggunakan fasilitas berupa E1 yang disambungkan kesentra lokal Telkom. Akibat sistem yang digunakan ini, negara dirugikan sebesarRp44,9 miliar. Penerapan sistem ini tidak berdasar tarif yang berlaku di Telkomdi mana tersangka memasang tarif sebesar USD0,08 per menit per panggilan. (sah)
0 komentar:
Posting Komentar