.

Rabu, 30 Maret 2011

Gubernur Kirim Surat Penonaktifan Bupati Masdar ke Mendagri

Syahrazat Masdar
suarasurabaya.net| Setelah cukup lama menunggu dan belum ada penjelasan seputar pengajuan penonaktifan SJAHRAZAD MASDAR Bupati Lumajang, pasca ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dan Bantuan Hukum (Bankum) Kabupaten Jember di PN Jember, akhirnya DPRD Lumajang kembali melakukan jemput bola.

Lima pimpinan Fraksi DPRD Kabupaten Lumajang, Senin (26/07) siang, mendatangi Kantor Pemprov Jatim untuk menanyakan seputar penonaktifan orang nomor satu di Kota Pisang. Di sana, 4 orang Ketua Fraksi dan satu perwakilan Fraksi menemui pejabat Pemprov Jatim untuk mencari kejelasan.

Menurut H BUKASAN, wakil dari Fraksi PDI Perjuangan yang turut dalam rombongan pimpinan Fraksi ke Kantor Pemrov Jatim ini, pimpinan Fraksi yang turut mendatangi Kantor Pemrop diantaranya H FAISOL SALIM, Ketua Fraksi PAN (Partai Amanat Nasional), SUWADI, selaku Ketua Fraksi GENI (Gerakan Nurani Indonesia).

Selain itu, terdapat juga H SYAIFUL ADI, Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) dan AHMAD SOFI, selaku Ketua Fraksi Demokrat (PD). Ketua Fraksi PDI Perjuangan tidak bisa ikut karena ada kegiatan dinas dan saya yang mewakili,” papar H BUKASAN dalam keterangannya via telepon kepada DIDI reporter Sentral FM Lumajang.

Kedatangan pimpinan Fraksi DPRD Kabupaten Lumajang ini, masih kata H BUKASAN, untuk menanyakan keseriusan Gubernur Jatim atas desakan lembaga legislatif Kota Pisang ini yang sejak awal mendesak agar segera dilayangkan surat penon-aktifan SJAHRAZAD MASDAR Bupati Lumajang kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dimintakan persetujuan SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Presiden RI.

”Yang kami tanyakan adalah, apakah DR SOEKARWO Gubernur Jawa Timur telah mengirimkan surat pengajuan penonaktifan Bupati Lumajang ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dimintakan persetujuan kepada SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Presiden RI,” beber politisi PDI Perjuangan ini.

Dalam kaitan mempertanyakan persoalan itu, rombongan 5 pimpinan Fraksi DPRD Kabupaten Lumajang ini pun diterima DR RASIYO Sekdaprov Jatim. Setelah itu, mereka didelegasikan untuk melakukan pertemuan dengan SUPRAYITNO Kepala Biro Pemerintahan Pemprop Jatim.

”Dalam pertemuan itulah, kami diberikan kepastian jika Gubernur Jatim telah mengirimkan surat pengajuan penon-aktifan SJAHRAZAD MASDAR Bupati Lumajang ke Kementerian Dalam Negeri. Surat itu yang sudah ditanda-tangani SOEKARWO Gubernur Jatim ini, telah dikirimkan via kurir pada tanggal 19 Juli lalu,” jelas H BUKASAN.

SUPRAYITNO Kepala Biro Pemerintahan Pemprop Jatim juga menyatakan, jika setelah pihaknya mengirimkan surat itu, belum ada jawaban atau tembusan yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri.

”Untuk itulah, kami merencanakan akan berangkat ke Jakarta untuk menemui pihak Kementerian Dalam Negeri guna mempertanyakan persoalan ini. Kami akan menunggu selama dua pekan ke depan, jika memang tidak ada jawaban atau tembusan dari Kementerian Dalam Negeri, maka pimpinan Fraksi DPRD Kabupaten Lumajang akan berangkat ke Jakarta untuk mempertanyakannya,” pungkas H BUKASAN.(her/ipg)
 
http://jaringradio.suarasurabaya.net

0 komentar:

Posting Komentar

 
... ...

Radar Korupsi Copyright © 2009 Not Magazine 4 Column is Designed by Ipietoon Sponsored by Dezigntuts