Dapunta Online – Perkara pidana korupsi yang dilakukan oleh A. Suwardi , mantan Kepala Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Kota Palembang periode 2004-2008, selaku orang yang bertanggungjawab atas penyelewengan dana Penanaman Modal Daerah (PMD) sebesar 3,2 Miliar dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Palembang dan mendapat hukuman 1 tahun 6 Bulan penjara, dan dikenakan denda sebesar 50 Juta atau kurungan selama 3 bulan, selambat-lambatnya dibayar 1 bulan sejak pembacaan putusan
A. Suwardi juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar 1,8 Miliar, dan asetnya akan disita apabila tidak sanggup mengganti kerugian Negara. Demikian putusan sidang di Pengadilan Negeri Palembang, yang dipimpin oleh H.Andi M Amin Karim, Senin (14/03/2011).
Atas putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Palembang, majelis hakim memberikan hak kepada terdakwa, untuk menerima, piker-piker atau banding atas putusan tersebut sesuai dengan Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Atas saran dari kuasa hukumnya, Suwandi menyatakan akan melakukan banding dihadapan majelis hakim atas putusan pengadilan yang dianggapnya hukuman tersebut tidak layak baginya.
Saat ditemui usai persidangan, Suwandi mengatakan, “Saya menyatakan banding atas putusan pengadilan yang menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan dan mewajibkan saya untuk mengganti kerugian Negara sebesar 1,8 miliar karena jelas uang 3,2 miliar itu telah disetorkan ke kas daerah oleh bendahara, dan kalau diwajibkan untuk mengganti itu aneh dan tidak sesuai,” katanya.
Terdakwa juga menambahkan, “Saya kurang puas atas putusan tersebut dan harapan saya saat banding nanti saya akan diputus bebas dari hukuman penjara dan tidak mengganti atas uang tersebut,” tegasnya. [*] (iir/dpt)
sumber: http://www.dapunta.com/
0 komentar:
Posting Komentar