.

Kamis, 24 Maret 2011

Hukuman Mati bagi Koruptor

Rusdi Mathari, Bagus Supriyatno
 
Parakoruptor harus dihukum mati. Itulah salah satu rekomendasi yang diusulkan olehKomisi E Muktamar ke-46 Muhammadiyah di Bantul, Yogyakarta kemarin. Alasanpeserta muktamar: korupsi semakin merajalela dan pranata hukum belummemberi efek jera kepada para pelaku.
 
Pesertamuktamar juga meminta segera ada pembuktian terbalik bagi para koruptor. Dan usulan itu, jika disetujui akan menjadi keputusan Muhammadiyah.Kenapa organisasi keagamaan itu meminta hukuman mati bagi para koruptor?
 
KataDien Syamsuddin, Ketua Umum PP Muhammadiyahtindakan para koruptor sama dengan membunuh banyak masyarakat Indonesia secaratidak langsung. Menurutnya, hukuman mati bagi koruptor dibenarkan dalam hukumIslam karena tindakan korupsi disamakan dengan kejahatan membunuh. Dalam Islam,hukuman bagi pembunuh adalah hukuman mati atau akrab dikenal qisas. ‘’Kalaudikaitkan dengan Islam, ini bisa dianalogikan dengan qisas,’’ kata Dien.
 
Sebelummuncul usulan hukuman mati bagi para koruptor di muktamar Yogyakarta itu,Muhammadiyah juga pernah bersepakat dengan NU untuk tidak menyalatkan jenazahkoruptor. Harapannya, kesepakatan dua organisasi itu akan menumbuhkankemarahan masyarakat secara nasional (national wide anger) terharapkorupsi dan koruptor.
 
Kemarahanitu misalnya, akan dimulai dengan menghentikan sikap permisif terhadap praktikkorupsi di lingkungan internal NU dan Muhammadiyah. Para kiai, pemukaagama dan pesantren diminta untuk tidak lagi toleran bergaul dengan parakoruptor.
 
Berbagaisumbangan terutama dalam jumlah besar dan tidak jelas asal-usulnya, untukpembangunan pesantren, sekolah, balai pengobatan dan mesjid, juga harusditolak. Intinya, dua lembaga itu ingin menanamkan pengertian keagamaan bahwakorupsi merupakan kejahatan yang serius, bahkan sudah menjurus ke kuffar(ingkar kepada Tuhan).
 
Korupsidi Indonesia memang pantas dikutuki. Tahun ini, Political & Economic RiskConsultancy yang berbasis di Hong Kong menempatkan Indonesia sebagai negarapaling korup di kawasan Asia Pasifik. Dalam sebuah diskusi di Jakarta KetuaMahkamah Konstitusi  Mahduf MD pernah mengatakan, korupsi sudahterjadi dimana-mana.
 
Mulaidari polisi, jaksa, hakim, kantor sepakbola, hingga takmir masjid. Semuapejabat kata dia melakukan korupsi. Ironisnya, korupsi justru merajalela danmenjadi penyakit setelah Indonesia melakukan amendemen UUD 1945 selama empatkali sejak tahun 1999 hingga 2002
 
Pemutihan
Mahfudkarena itu setuju jika para koruptor dihukum mati. Apalagi, hukuman mati jugasudah diatur oleh undang-undang. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, juga berpendapat yang samadengan Mahfud.
 
KataPatrialis, undang-undang korupsi sudah mengatur soal hukuman mati itu danmembolehkan. Persoalannya, kata dia, tergantung bagaimana majelis hakimmenafsirkan dan berani memutuskannya.
 
DalamUndang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hukuman mati ini diaturdalam Pasal 2 ayat (2): “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana yangdiatur dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapatdijatuhkan.”

Dalampenjelasannya, yang dimaksud dengan keadaan tertentu dalam ketentuan ini adalahkeadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidanakorupsi. Antara lain tindak pidana korupsi dilakukan terhadap dana-dana yangdiperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulanganakibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter,dan pengulangan tindak pidana korupsi. Tapi adakah koruptor yang dihukum mati?
 
Mestinyajika ingin menggerakkan percepatan ekonomi, pemerintah bisa meniru Cina ketikamengkampanyekan pemberantasan korupsi. Di awal 1980-an mengawali reformasiekonomi lewat kebijakan San Ge Dai Biao, Cina menyeret ratusanribu koruptor ke pengadilan dan dijatuhi hukuman berat.
 
Hukumanmati baru diterapkan sejak 1998, setelah Beijing melakukan pemutihan untukseluruh kasus korupsi yang dilakukan sebelum tahun itu. Namun sejak tahun itu:semua pejabat yang korupsi langsung dijatuhi hukuman mati Bukan cuma koruptorkelas coro, tapi pejabat seperti Wakil Gubernur Provinsi Jiangxi, Hu Changqing dijatuhihukuman mati pada Maret 2000 karena dituduh menerima suap lebih dari US$ 660ribu.
 
Parapemimpin Cina rupanya yakin penegakan hukum yang konsisten dan didukungkeputusan dan kemauan politik, bisa menimbulkan efek jera pada para pelakukorupsi dan menggagalkan niat mereka yang ingin melakukan korupsi. Ketika PMZhu Rongji mengucapkan sumpah “100 Peti Mati” untuk menghukum mati parakoruptor pada Maret 1998, genderang memberantas korupsi di Cina makin menggema.
 
Memangkemudian ada protes, terutama dari para pejuang hak azasi manusia. Tapi Cinabergeming. Eksekusi mati bagi para koruptor dalam pandangan pemimpinCina, justru akan meneguhkan kepercayaan rakyat dan negara lain untukberinvestasi. Sejak itu, Cina menuai banyak kepercayaan investor asing. Tahunlalu kontrak investasi langsung asing ke daratan Cina mencapai rekor tertinggisepanjang sejarah Cina: US$ 71,22 miliar.
 
Usulananggota Muhammadiyah di muktamar Yogyakarta kemarin, mudah-mudahan akanmenggerakkan para penegak hukum menghukum mati para koruptor. 

0 komentar:

Posting Komentar

 
... ...

Radar Korupsi Copyright © 2009 Not Magazine 4 Column is Designed by Ipietoon Sponsored by Dezigntuts