Lembagapemberantas korupsi itu hanya memecat pegawainya yang terbukti menggelapkanuang pegawai.

Jurubicara KPK, Johan Budi SP yang dihubungi membenarkan adanya kasus penggelapanuang yang terjadi dua tahun silam tersebut. Saat itu Deputi Pengawasan InternalKPK melakukan audit keuangan. Audit yang dilakukan setiap tri wulan itumendapati ada uang yang diambul oleh satu pegawai Deputi Pencegahan.“Berinisial E,“ kata Johan saat dihubungi hari ini.
Etersebut kemudian diperiksa Dewan Pertimbangan Pegawai. E mengakui telahmenilep uang KPK sebesar Rp 200 juta. Pegawai tersebut kemudian dipecat dandiwajibkan mengembalikan uang tersebut. Uang tersebut menurut Johan sudahdikembalikan. KPK tidak memidanakan E karena dianggap sudah mendapatkan hukumanyang setimpal.
"Berdasarkankeputusan organisasi, KPK memutuskan untuk tidak memidanakan yangbersangkutan," kata Johan.
Johanmembantah KPK menutupi kasus tersebut. Menurut dia, hak KPK untuk tidakmempublikasikan pemecatan pegawainya yang melanggar aturan. "Boleh kantidak diumumkan. Memang tidak dipublikasikan. Pegawai yang dipecat atau pindahtidak pernah dipublikasikan. Ini jadi introspeksi kami ke depan," kataJohan.
EmersonYuntho, wakil koordinator ICW menyayangkan keputusan KPK yang hanya memberikansanksi administrative tersbeut. Menurutnya, KPK menuntaskan kasus ini denganmembawa kasus penggelapan uang oleh pegawainya ke ranah pidana,
"Harusdilakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Pengembalian uang tidakmenghapuskan pidana yang terjadi," kata Emerson.
0 komentar:
Posting Komentar