Kejaksaan Negeri Jember |
Jember - Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, memeriksa 15 pejabatdan mantan pejabat di Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Jember guna menentukantersangka korupsi. “Pemanggilan ini tidak menutup kemungkinan akan (memudahkankamu) menemukan tersangka baru, setelah satu tersangka telah kami tetapkan,”kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jember Sigit Prabowo, Senin(28/3/2011).
Berkat laporan masyarakat soal pemotongan dana 20 persenbagi tiap bantuan yang diserahkan kepada setiap desa oleh Bappekab, kejaksaanmenetapkan tersangka berinisial DD. “Bisa jadi yang telah dipanggil untukdiperiksa beberapa waktu lalu sekarang dipanggil lagi,” kata Sigit.
Kejaksaan juga akan melakukan penggeledahan, pemblokiran,dan penahanan. Namun, hingga kini belum ada pihak yang ditahan, dantersangkanya baru seorang bendahara di kantor itu. Berdasarkan keterangan yangdihimpun wartawan di Pemkab Jember, mereka telah menerima surat panggilan darikejaksaan yang akan memeriksa 15 orang yang terdiri dari staf, mantan staf,pimpinan, dan mantan pimpinan.
Mereka yang akan diperiksa pada 28-30 Maret antara lainmantan Kepala Bappekab Soeprapto yang kini adalah Kepala Dinas PendapatanDaerah, mantan staf yang kini adalah Asisten Sekretaris Kabupaten BidangEkonomi Slamet Urip Santoso, dan mantan staf yang kini adalah KepalaInspektorat Kabupaten Soedjito.
Ditanya mengenai besar kerugian akibat pemotongan dana bantuan20 persen dan dugaan korupsi lainnya, Sigit Prabowo mengaku bahwa hal itu masihdalam proses penghitungan. “Kami akan minta bantuan BPK atau BPKP menghitungkerugian itu,” kata Sigit. (SIR)
Sumber: kompas, Selasa, 29 Maret2011
0 komentar:
Posting Komentar