.

Rabu, 19 Januari 2011

Polri: Vonis Gayus Itu Hak Independen Hakim

Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Pol Ito Sumardi menyatakan vonis yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Gayus HP Tambunan adalah hak independen hakim.

"Vonis yang diberikan kepada Gayus dijatuhkan berdasarkan pertimbangan hakim, siapa pun tidak bisa mencampuri itu hak independen," katanya di Jakarta, Rabu.
Polri adalah sebagai penyidik kasus Gayus dan bila sudah mendapat vonis yang bersangkutan terbukti melakukan, kata Ito.

Mengenai adanya pernyataan dari Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) yang mengatakan bahwa kasus mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan jangan percaya kepada kepolisian, Ito hanya mengatakan kepolisian melakukan langkah sesuai dengan hukum.

"Polisi yang jelas sudah melakukan semua langkah sesuai dengan bukti dalam penegakan hukum," kata Kabareskrim.

Ito hanya mengatakan kalau orang tidak memahami hal tersebut memang sulit.
"Tidak mungkin orang dapat memahami kalau tidak jadi polisi dan kita tetap melaksanakan tugas apapun pendapat orang," katanya.

Hakim Ketua Albertina Ho dalam pembacaan putusan Gayus menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah sehingga harus dijatuhi pidana penjara tujuh tahun.

Gayus juga dikenai denda Rp300 juta atau subsider enam bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan 20 tahun penjara.

Gayus dikenai empat pasal, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
 
sumber: http://id.news.yahoo.com/

0 komentar:

Posting Komentar

 
... ...

Radar Korupsi Copyright © 2009 Not Magazine 4 Column is Designed by Ipietoon Sponsored by Dezigntuts