Makassar - Lima hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar disiapkan untuk menangani setiap perkara dengan nilai kerugian Rp 50 miliar. Di bawah jumlah itu, kasus korupsi tetap akan ditangani tiga hakim. “Supaya proporsional, pembagian hakim akan digabung antara adhoc dan hakim karier,” kata Ketua Pengadilan Tipikor Makassar, Andi Makkasa, saat memberi sambutan pelantikan dan pengambilan sumpah empat hakim adhoc Tipikor, pagi tadi. Empat hakim adhoc yang terpilih seleksi di Mahkamah Agung secara resmi bertugas di Makassar, yakni Abdur Razak, Rostansar, Paelori M., Andi Syukri Syahrir.
Makkasau mengatakan untuk perkara korupsi di atas Rp 50 miliar, akan ditempatkan tiga hakim karier dibantu dua hakim adhoc. Sementara, perkara korupsi di bawah jumlah kerugian itu hanya akan ditangani dua hakim karier dan satu hakim adhoc.
Dengan berlakunya Pengadilan Tipikor, seluruh kasus korupsi yang ada di wilayah Sulawesi Selatan akan ditangani di Makassar. Makkasau mengatakan tidak ada lagi kasus korupsi yang akan ditangani di daerah, kecuali kasus yang prosesnya sementara berjalan. “Mulai saat ini, pintu Pengadilan Tipikor terbuka lebar menerima berkas dari daerah,” ujar Makkasau.
Salah satu hakim adhoc, Abdur Razak, mengaku efektif bertugas mulai, Selasa, 3 Mei 2011. Dia mengatakan tidak ada alasan bagi hakim terpilih untuk tidak segera bekerja. “Komitmen sebagai hakim akan kami jalankan sebaik-baiknya,” ujar mantan pengacara ini.
Keberadaan hakim adhoc untuk memberantas korupsi menuai apresiasi dari beberapa kalangan. Pengacara senior Tajuddin Rahman optimis pemberantasan korupsi di daerah ini bisa berjalan maksimal. Menurutnya, kehadiran hakim adhoc memberi warna berbeda terhadap aktivitas hakim karier. “Putusan pengadilan akan lebih fair karena ada wawasan lain yang ikut bergabung. Jika korupsi ditangani semua hakim karier, saya pikir tidak ada dinamika yang segar dalam peradilan,” kata Tajuddin.
Pengacara lainnya, Petrus Pice, juga berharap serupa. Dia mengatakan sepanjang ada komitmen untuk memberantas korupsi dari kalangan manapun itu perlu untuk didukung. Menurutnya, bergabungnya empat hakim adhoc memberi spirit baru bagi peradilan pemberantasan korupsi. Pihaknya berharap akan ada perubahan besar yang nantinya dibawa oleh para mantan praktisi hukum yang saat ini menjadi hakim. (Abdul Rahman)
Sumber: tempointeraktif, Senin, 2 Mei 2011
0 komentar:
Posting Komentar