Oleh: Aris Arif Mundayat
Korupsi yang tak kunjung padam di negeri ini secara jelas merupakan tindakan yang merugikan masyarakat terutama sekali kelompok yang paling rentan. Masyarakat miskin di Indonesia berdasarkan data BPS (Biro Pusat Statistik) tahun 2002-2010 hanya menunjukkan penurunan sebesar 1,18%, yaitu dari 14,15% di tahun 1990 menjadi 13.33 di tahun 2010 padahal telah menghabiskan dana trilyunan rupiah untuk menurunkan angka kemiskinan. Kira-kira terdapat 32.5% dari 230 juta orang Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan nasional, yaitu dengan kemampuan daya beli sebesar US$1.55 per hari Kondisi ini lebih parah pada daerah-daerah yang tertinggal dari segipembangunan dan rawan bencana. Angka kemiskinan di Indonesia pun mencapai 40% dari jumlah penduduk, dan ini luar biasa besar untuk negara yang kekayaan alamnya melimpah.
Kekayaan alam yang melimpah itu mengapa tidak memberi efek mensejahterakan rakyat? Jika kita telusuri, maka kita akan menemukan berbagai bentuk kolusi antara penguasaha dan pejabat Negara (eksekutif, yudikatif,legislative) yang terlibat dalam melindungi pembalakan liar terhadap hutan-hutan, terlibat dalam kasus pengalihan fungsi tanah, terlibat dalam penambangan liar dan lain sebagainya. Kekayaan alam dalam konstitusi diamanahkan oleh pengelola Negara untuk sepenuhnya memberi kesejahteraan rakyat, namun buktinya kita masih memiliki angka kemiskinan yang sedemikian tinggi. Kelompok miskin tersebut merupakan kelompok masyarakat yang paling rentan dalam menjalani kehidupan mereka. Negara dalam hal ini tidak memiliki kemampuan untuk melindungnya karena pejabat negara justru menjadi kelas predator yang memangsa rejeki yang seharusnya mengalir ke masyarakat yang rentan, yaitu kelompok miskin.
Di dalam kelompok yang paling rentan tersebut, perempuan merupakan yang paling rentan, dan hal itu dapat dilihat dari angka kematian ibu (AKI) melahirkan yang masih tinggi yaitu 228 kematian ibu per 100.000 kelahiran. Ini artinya akses terhadap faslitas kesehatan reproduksi perempuan jauh dari harapan masyarakat miskin yang sebagian besar tinggal di daerah-daerah terpencil yang relative tidak tersentuh pembangunan. Perempuan menjadi kelompok yang tak terlindungi oleh Negara karena pembangunan dan kekayaan alam yang kita punyai telah dikuasai oleh kelas predator yang yang terdiri dari elemen Negara dan pengusaha. Ini adalah pembunuhan terhadap kaum ibu melalui korupsi. Jika Negara telah menjadi ruang bagi kelas predator yang memakan rejeki rakyat melalui kolusi dan korupsi bagaimana mungkin rakyat miskin dapat mengakses fasilitas kesehatan, pendidikan, dan prasarana kesejahteraan lainnya?
Minimnya fasilitas tersebut mengindikasikan adanya ketidakseimbangan pembangunan yang sebagian besar terfokus di wilayah perkotaan daripada di wilayah pedesaan. Kota telah meninggalkan desa karena pembangunan yang selama ini berjalan telah menjadikan desa hanya sebagai sumber ketersediaan tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhan masyarakat kota. Sumber daya alam dari desa pun juga terekstraksi ke perkotaan, dan desa tetap miskin. Kelas masyarakat kota dengan demikian juga telah menjadi predator terhadap masyarakat desa yang paling banyak memiliki kelompok miskin. Kondisi inilah yang kemudian menyebabkan orang miskin tak dapat beranjak dari kemiskinannya.
Ketika negara kurang bertanggungjawab terhadap rakyat miskin karena pengelola negara telah menjadi kelas predator, masyarakat seringkali memiliki mekanisme dalam bentuk solidaritas social yang kemudian menjadi penyangga kesejahteraan secara terbatas. Hal ini tentunya tidak dapat dibiarkan karena Negara lah yang seharusnya bertanggungjawab atas kesejahteraan. Masyarakat berpartisipasi di dalamnya, dan partisipasi yang sempurna itu mengandaikan relasi yang setara, transparan dan tanpa korupsi, karena korupsi itu artinya membiarkan kelas predator untuk memangsa rejeki rakyat miskin.
http://infokorupsi.com/
0 komentar:
Posting Komentar