.

Minggu, 27 Februari 2011

Lagi, Koruptor Bebas Bersyarat

JAKARTA – Mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri, Oentarto Sindung Mawardi yang tersangkut kasus korupsi proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran pada tahun 2003-2004 bebas bersyarat hari ini, Minggu (27/2). Menurut catatan, dia menjadi orang ke-17 koruptor yang mendapatkan kebebasan bersyarat selama era Susilo Bambang Yudhoyono.

“Ya benar, Pak Oentarto bebas bersyarat hari ini,” ujar Kalapas Cipinang Wayan Sukerta pagi tadi.  Dia mengatakan mengatakan, surat Keputusan pembebasan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah diterima Rutan sejak lama.”Saya lupa kapan surat turun. Tapi sudah lama. Pak Oentarto bebas tanggal 27 Februari,” lanjutnya.

Dia bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukum dan dikurangi remisi. Seperti diketahui, mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri Oentarto Sindung Mawardi, divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp100 juta. Oentarto dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yaitu melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1989 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Oentarto membuat radiogram bernomor 027/1496/OTDA bertanggal 12 Desember 2002. Radiogram itu meminta pemerintah daerah membeli branwir tipe V 80 ASM berkapasitas tangki 4000 liter dan berkapasitas semprot 2.050 liter per menit. Radiogram itu tidak menyebut merek tapi spesifikasi itu hanya dimiliki mobil pemadam yang didistribusikan perusahaan Hengki, yakni PT Istana Sarana Raya.

Menurut majelis, radiogram ditandatangani atas nama Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, dan Oentarto pun telah meminta ijin kepada bekas atasannya itu. Radiogram itu kemudian digunakan Hengki sebagai rekomendasi dalam penawaran yang diajukannya ke pemerintah daerah.

Sebanyak 22 pemerintah kota, kabupaten, dan provinsi membeli mobil pemadam tanpa tender karena menganggap radiogram itu ialah perintah dari pemerintah pusat. Akibatnya Hengki diuntungkan, sementara negara merugi Rp 65,27 miliar. Kasus ini juga melibatkan bekas Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hari sebagai tersangka.ins,tmp

sumber; http://www.surabayapost.co.id/

0 komentar:

Posting Komentar

 
... ...

Radar Korupsi Copyright © 2009 Not Magazine 4 Column is Designed by Ipietoon Sponsored by Dezigntuts