Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan, Imang Jop Marsudi |
Lamongan -
Eks Kepala Dinas Perikanan Kelautan dan Peternakan (PKP) Lamongan
ditahan di Rutan kelas 2C Lamongan. Mantan Kadis PKP ini ditahan bersama
seorang pemilik CV berinisial CH karena diduga korupsi penyelewengan
pengadaan pakan ternak sapi sebesar Rp 90 juta.
Informasi yang dihimpun detiksurabaya.com menyebutkan, mereka ditahan usai sidang di pengadilan tipikor Surabaya, Rabu (15/2/2012) malam. Sidang tersebut berisi agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan, Jop Marsudi mengatakan, keduanya ditahan berdasarkan penetapan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang menyidangkan kasus tersebut di Surabaya yang dipimpin hakim ketua Anas Mustakim.
"Kami hanya melaksanakan perintah majelis hakim saja," kata Jop Marsudi kepada wartawan di kantornya.
Berdasarkan ketentuan, terang Jop, terdakwa MA dan CH akan ditahan selama 30 hari dan jika dirasa masih kurang maka penahanan akan diteruskan lagi selama 20 hari.
"Sampai saat ini sidang masih berlangsung dan sudah berlangsung kurang lebih sudah 15 kali sidang dan agenda kemarin adalah pemeriksaan saksi," jelasnya.
Job menjelaskan jika terdakwa MA dan CH didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penyelewengan pengadaan pakan ternak sapi sebesar Rp 90 juta.
MA diduga telah menyalahgunakan anggaran ini dengan memakai nama CV milik CH sebagai rekanan pengadaan pakan ternak. MA dan CH didakwa telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Anti Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(fat/fat/http://surabaya.detik.com/read/2012/02/16/141826/1844289/475/terlibat-korupsi-rp-90-juta-eks-kadis-pkp-lamongan-dipenjara)
Informasi yang dihimpun detiksurabaya.com menyebutkan, mereka ditahan usai sidang di pengadilan tipikor Surabaya, Rabu (15/2/2012) malam. Sidang tersebut berisi agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan, Jop Marsudi mengatakan, keduanya ditahan berdasarkan penetapan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang menyidangkan kasus tersebut di Surabaya yang dipimpin hakim ketua Anas Mustakim.
"Kami hanya melaksanakan perintah majelis hakim saja," kata Jop Marsudi kepada wartawan di kantornya.
Berdasarkan ketentuan, terang Jop, terdakwa MA dan CH akan ditahan selama 30 hari dan jika dirasa masih kurang maka penahanan akan diteruskan lagi selama 20 hari.
"Sampai saat ini sidang masih berlangsung dan sudah berlangsung kurang lebih sudah 15 kali sidang dan agenda kemarin adalah pemeriksaan saksi," jelasnya.
Job menjelaskan jika terdakwa MA dan CH didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penyelewengan pengadaan pakan ternak sapi sebesar Rp 90 juta.
MA diduga telah menyalahgunakan anggaran ini dengan memakai nama CV milik CH sebagai rekanan pengadaan pakan ternak. MA dan CH didakwa telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Anti Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(fat/fat/http://surabaya.detik.com/read/2012/02/16/141826/1844289/475/terlibat-korupsi-rp-90-juta-eks-kadis-pkp-lamongan-dipenjara)
0 komentar:
Posting Komentar