Surabaya, Bupati Pasuruan non aktif Dade Angga dan Bupati Jember non aktif Muhammad Zainal Abidin (MZA) Djalal dipastikan akan aktif lagi menduduki jabatannya.
Untuk Dade Angga diagendakan akan aktif kembali pada Jumat (7/10/2011) lusa melalui prosesi penyerahan SK Mendagri oleh Gubernur Jatim Soekarwo di kantor gubernur, Jl Pahlawan Surabaya.
Praktis, seluruh fasilitas seperti mobil dinas, rumah dinas dan tunjangan akan dikembalikan ke Dade Angga dan Djalal pasca pengaktifan kembali sebagai bupati.
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setdaprov Jatim Suprayitno kepada beritajatim.com, Rabu (5/10/2011) mengatakan, Mendagri telah menandatangani SK untuk pengaktifan kembali Dade Angga pada Selasa (4/10/2011) kemarin.
"Sejak kemarin, staf saya sedang mengambil surat Mendagri di Jakarta untuk pengaktifan kembali Dade Angga. Mungkin sore nanti sudah pulang. Pak Gubernur jadwalkan penyerahan SK Mendagri pada Jumat lusa di ruang Kadiri, kantor gubernur," katanya.
Menurut dia, Mahkamah Agung (MA) telah menolak gugatan banding jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus Dade Angga pada 27 Juli 2011 dan kasus Djalal pada 16 September 2011. Proses pengaktifan kembali pasca keputusan MA, biasanya memakan waktu sekitar 2-3 bulan. Ini seperti Bupati Lumajang Sjahrazad Masdar yang diaktifkan kembali oleh gubernur pada 9 Agustus 2011, pasca keputusan MA keluar 26 Mei 2011.
Sedangkan, pengaktifan kembali MZA Djalal sebagai Bupati Jember dipastikan akan dilakukan sekitar awal November 2011. Ini karena hingga saat ini Pengadilan Negeri (PN) Surabaya belum menyerahkan salinan putusan MA kepada pemprov. "Kami sudah menanyakan surat itu ke PN Surabaya, tapi belum dijawab hingga sekarang. Kalau sudah dapat, kami pasti kirimkan ke Kemendagri untuk dapat surat keputusan pengaktifan kembali," tukasnya.
Untuk diketahui, Bupati Pasuruan Dade Angga dinonaktifkan karena terjerat kasus korupsi uang kas daerah Kabupaten Pasuruan senilai Rp 74 miliar. Tapi akhirnya divonis bebas oleh MA.
Sama halnya dengan Djalal yang divonis bebas PN Surabaya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin daur ulang aspal. Keputusan ini diperkuat oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi. Sejak menjadi terdakwa kasus ini, Djalal dinonaktifkan dari posisi bupati Jember dan Menteri Dalam Negeri serta mengangkat Zarkasi sebagai penjabat sejak 10 November 2010 lalu. [tok/ted/ beritajatim.com]
Praktis, seluruh fasilitas seperti mobil dinas, rumah dinas dan tunjangan akan dikembalikan ke Dade Angga dan Djalal pasca pengaktifan kembali sebagai bupati.
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setdaprov Jatim Suprayitno kepada beritajatim.com, Rabu (5/10/2011) mengatakan, Mendagri telah menandatangani SK untuk pengaktifan kembali Dade Angga pada Selasa (4/10/2011) kemarin.
"Sejak kemarin, staf saya sedang mengambil surat Mendagri di Jakarta untuk pengaktifan kembali Dade Angga. Mungkin sore nanti sudah pulang. Pak Gubernur jadwalkan penyerahan SK Mendagri pada Jumat lusa di ruang Kadiri, kantor gubernur," katanya.
Menurut dia, Mahkamah Agung (MA) telah menolak gugatan banding jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus Dade Angga pada 27 Juli 2011 dan kasus Djalal pada 16 September 2011. Proses pengaktifan kembali pasca keputusan MA, biasanya memakan waktu sekitar 2-3 bulan. Ini seperti Bupati Lumajang Sjahrazad Masdar yang diaktifkan kembali oleh gubernur pada 9 Agustus 2011, pasca keputusan MA keluar 26 Mei 2011.
Sedangkan, pengaktifan kembali MZA Djalal sebagai Bupati Jember dipastikan akan dilakukan sekitar awal November 2011. Ini karena hingga saat ini Pengadilan Negeri (PN) Surabaya belum menyerahkan salinan putusan MA kepada pemprov. "Kami sudah menanyakan surat itu ke PN Surabaya, tapi belum dijawab hingga sekarang. Kalau sudah dapat, kami pasti kirimkan ke Kemendagri untuk dapat surat keputusan pengaktifan kembali," tukasnya.
Untuk diketahui, Bupati Pasuruan Dade Angga dinonaktifkan karena terjerat kasus korupsi uang kas daerah Kabupaten Pasuruan senilai Rp 74 miliar. Tapi akhirnya divonis bebas oleh MA.
Sama halnya dengan Djalal yang divonis bebas PN Surabaya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin daur ulang aspal. Keputusan ini diperkuat oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi. Sejak menjadi terdakwa kasus ini, Djalal dinonaktifkan dari posisi bupati Jember dan Menteri Dalam Negeri serta mengangkat Zarkasi sebagai penjabat sejak 10 November 2010 lalu. [tok/ted/ beritajatim.com]
0 komentar:
Posting Komentar