Jakarta - Indonesian Corruption Watch (ICW) menyoroti rencana kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). ICW juga melaporkan pola-pola korupsi di dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Peneliti ICW, Ade Irawan mengatakan, setiap tahun BPIH selalu mengalami kenaikan. Yang disesalkan, tidak ada peningkatan pelayanan kepada para jamaah setiap tahunnya.
"Uang yang dikelola sangat besar, dan itu rawan disalahgunakan," kata Ade dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2011).
Menurut Koordinator Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas, berdasarkan Pasal 6 UU/13/2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, negara menanggung seluruh biaya persiapan dan penyelenggaraan ibadah haji. Namun kenyataannya, kurun waktu ibadah haji 2008-2010, jamaah juga menanggung operasional penyelenggaraan haji yang diambil dari bunga tabungan jamaah.
Contohnya, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010, bunga setoran awal tabungan seluruh jamaah yang berangkat haji sebesar Rp 1,1 triliun, 60 persennya digunakan untuk biaya operasional petugas. Padahal, untuk biaya operasional petugas seperti honor, sewa hotel, dan penerbangan seluruhnya sudah ditanggung oleh dana APBN.
"Jadi dikemanakan dana APBN itu," tandasnya.
ICW ditemui oleh Ketua KPK Busyro Muqoddas dan Pimpinan lainnya, M Jasin. KPK berjanji akan mempelajari laporan ICW tersebut.
(mok/rdf)
Peneliti ICW, Ade Irawan mengatakan, setiap tahun BPIH selalu mengalami kenaikan. Yang disesalkan, tidak ada peningkatan pelayanan kepada para jamaah setiap tahunnya.
"Uang yang dikelola sangat besar, dan itu rawan disalahgunakan," kata Ade dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2011).
Menurut Koordinator Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas, berdasarkan Pasal 6 UU/13/2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, negara menanggung seluruh biaya persiapan dan penyelenggaraan ibadah haji. Namun kenyataannya, kurun waktu ibadah haji 2008-2010, jamaah juga menanggung operasional penyelenggaraan haji yang diambil dari bunga tabungan jamaah.
Contohnya, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010, bunga setoran awal tabungan seluruh jamaah yang berangkat haji sebesar Rp 1,1 triliun, 60 persennya digunakan untuk biaya operasional petugas. Padahal, untuk biaya operasional petugas seperti honor, sewa hotel, dan penerbangan seluruhnya sudah ditanggung oleh dana APBN.
"Jadi dikemanakan dana APBN itu," tandasnya.
ICW ditemui oleh Ketua KPK Busyro Muqoddas dan Pimpinan lainnya, M Jasin. KPK berjanji akan mempelajari laporan ICW tersebut.
(mok/rdf)
0 komentar:
Posting Komentar