.

Minggu, 24 April 2011

Dakwaan Korupsi Tidak Terbukti

INDRAMAYU– Majelis hakim memutuskan dua terdakwa yang terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah PLTU Sumuradem tidak terbukti.

Dari hasil persidangan dan diputuskan pada akhir pekan lalu, kedua terdakwa dinilai majelis hakim tidak melakukan tindak pidana. Dalam persidangan yang digelar secara terpisah di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu, akhir pekan lalu itu, terdakwa Muhammad Ichwan,wakil ketua panitia pengadaan tanah untuk negara (P2TUN); dan Daddy Haryadi, sekretaris P2TUN, dinilai telah melaksanakan tugas sebagai P2TUN sesuai dengan pijakan hukum yang berlaku. P2TUN yang berpedoman pada Peraturan Menteri Agraria/ Kepala BPN Nomor 1 Tahun 1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Keputusan Presiden RI Nomor 55 Tahun 1993 dalam pengadaan tanah PLTU Sumuradem, dianggap merupakan keputusan yang tepat.

Selain itu, kepentingan negara yang mendesak juga menjadi pertimbangan majelis hakim.Pasalnya,jika proyek PLTU Sumuradem lambat dikerjakan, hal ini akan berimbas pada subsidi BBM oleh pemerintah sebesar Rp10 triliun per tahun atau Rp25 miliar per hari. Selain itu akan terjadi krisis pemadaman listrik Jawa- Bali serta terjadi klaim atau penalti kontrak yang nilainya sangat tinggi oleh perusahaan China Chinoment sebesar Rp10 miliar setiap bulan keterlambatan. Terlebih, PLTU Sumuradem merupakan proyek percepatan sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan kepada PT PLN (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan PLTU.

“Terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan dipulihkan nama baiknya,” kata Ketua Majelis Hakim Haryanta saat putusan onslag di PN Indramayu. Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD Golkar Kabupaten Indramayu Khalimi mengatakan, putusan onslag terhadap kedua terdakwa ini merupakan bentuk pembuktian kalau pengadaan tanah PLTU Sumuradem telah sesuai dengan aturan. Dia menyebutkan, putusan hakim diharapkan dapat mengakhiri skenario pembunuhan karakter yang menimpa Ketua DPD Golkar Jawa Barat Irianto MS Syafiuddin atau Yance yang ikut terseret dalam kasus hukum tersebut.

“Putusan terhadap kedua terdakwa telah menjadi jawabannya, kalau pengadaan tanah PLTU tidak terindikasi adanya dugaan korupsi.Kami juga meminta semua pihak menghormati keputusan majelis hakim,”kata dia. Khalimi mengungkapkan, putusan majelis hakim ini dapat dijadikan acuan kalau pengadaan tanah PLTU Sumuradem tidak melanggar hukum. Sementara itu, praktisi hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Wiralodra Syamsul Bahrie Siregar menjelaskan, putusan majelis hakim dalam pengadaan tanah PLTU Sumuradem juga mengindikasikan bahwa proses pengadaan tanah yang dilakukan panitia telah sesuai dengan ketentuan.

“Prosedur yang dilakukan juga tidak melanggar aturan dan dianggap sah,”kata dia. Dengan begitu,dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dianggap tidak terbukti.Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut delapan tahun enam bulan penjara, serta membayar denda sebesar Rp300jutasertasubsidertigabulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp4,15 miliar. Sementara itu,tim JPU akan menempuh proses kasasi atas putusan onslag oleh majelis hakim.“ Kasasi akan dilayangkan secara resmi dalam waktu dekat ini,”ungkap Bima Yudha Asmara, kemarin.

Putusan majelis hakim terhadapkeduaterdakwadiPengadilan Negeri Indramayu akhir pekan lalu diwarnai isak tangis keluarga. Keharuan dalam sidang pembacaan vonis ini pecah. Sebab, proses persidangan yang memakan waktu kurang lebih lima bulan sepertinya cukup membebani keluarga, khususnya kedua terdakwa. tomi indra 

0 komentar:

Posting Komentar

 
... ...

Radar Korupsi Copyright © 2009 Not Magazine 4 Column is Designed by Ipietoon Sponsored by Dezigntuts