.

Kamis, 24 Maret 2011

Terbukti Korupsi, Susno Diganjar 3,5 Tahun Penjara

 Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) JakartaSelatan (Jaksel) menyatakan bahwa mantan Kabareskrim Polri Komjen (pol) SusnoDuadji terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Pengamanan PemilihanGubernur Jawa Barat 2008 dan penanganan kasus PT PT Salmah Arowana Lestari(SAL).Susno pun diganjar dengan hukuman 3,5 tahun penjara.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanakorupsi sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua dan menjatuhkan hukumanoleh karenanya dengan hukuman penjara tiga tahun enam bulan," ujar KetuaMajelis Hakim, Charis Mulyanto dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Kamis(24/3) malam.

Selain hukuman penjara, majelis juga memerintahkan Susno membayar denda sebesarRp 200 juta subsidair enam bulan didalam penjara. Sedangkan kerugian negarayang harus dibayar Susno sebesar Rp 4 miliar. Jika dalam kurun waktu satu bulansetelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap Susno tidak membayar uangpengganti, maka hukumannya akan ditambah satu tahun lagi. 

Total hukuman penjara atas Susno juga dikurangi selama petinggi Polisikelahiran Pagaralam, Sumatera Selatan itu menjalani penahanan. Susno sendirisempat menjalani penahanan sejak 10 Mei 2010 hingga pertengahan Februari 2011.

Hal yang memberatkan hukuman atas Susno, lantaran peniup peluit (whistleblower)kasus Gayus Tambunan itu tidak mau mengakui kesalahan. Sedangkan hal yangdianggap meringankan, karena  Susno berupaya membongkar sindikasi mafiahukum dalam kasus Gayus Tambunan.

Atas vonis itu, Susno langsung menyatakan keberatannta. "Saya sebagaiterdakwa saat ini juga menyatakan banding," tandas Susno.

Sidang putusan ini sendiri dimulai sekitar pukul 13.15. Awalnya, Susno yangdatang berseragam polisi lengkap disidang di ruang sidang 6 ruang Prof Dr RWirjono Purwojodikromo yang sempit. Sebab, ruang sidang utama yang biasadigunakan untuk menyidangkan Susno sedang digunakan untuk mengadili terdakwakasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir.

Akibatnya, ratusan pengunjung berhimpitan di depan ruang sidang. Namun setelahsidang  Ba'asyir selesai sidang Suno dipindahkan di ruang sidang utamaProf H Oemar Senoadji hingga putusan selesai dibacakan.(zul/jpnn)

0 komentar:

Posting Komentar

 
... ...

Radar Korupsi Copyright © 2009 Not Magazine 4 Column is Designed by Ipietoon Sponsored by Dezigntuts