![]() |
Busyro Muqoddas |
Menurutnya, mantan pegawai KPK berinisial E tersebut diduga melakukan penggelapan sebesar Rp 389 juta. Uang itu telah dikembalikan oleh yang bersangkutan. Busryo melanjutkan, KPK tidak menangani tindak pidana mantan pegawainya itu. Karena, ia adalah seorang staf biasa dan bukan bendahara.
"Jadi karena dia bukan bendahara, dia tidak bisa disebut sebagai penyelenggara negara, KPK hanya menangani kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara," ujarnya.
Busryo membantah jika instansinya itu menutup-nutupi kasus tersebut. Karena, kasus itu terjadi pada 2009 lalu sebelum diketahui oleh media massa pekan lalu. "Ya saya tidak tahu, saya kan baru masuk KPK akhir 2010 lalu," ujar Busryo.
Menurutnya, sebagai pimpinan KPK, ia berkewajiban untuk membenahi para pegawainya. Ia akan menguatkan fungsi TPI (Tim Pengawasan Internal) KPK untuk mencegah terulangnya tindakan-tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh pegawai KPK.
Seperti diketahui, KPK memecat oknum pegawainya karena diduga melakukan penggelapan uang negara. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, kejadian itu terjadi pada 2009 lalu. Tim pengawasan internal KPK mengaudit lapoan keuangan KPK yang dilakukan selama tiga bulan sekali. Pada saat audit itu, tim pengawasan menemukan ada perhitungan yang salah pada laporan itu.
"Setelah ditelusuri, ditemukan adanya uang yang digelapkan oleh oknum salah satu pegawai KPK di Bidang Deputi Pencegahan berinisial E, tugas dia adalah memegang biaya operasional perjalanan pegawai KPK," ujar Johan saat dihubungi, Kamis (24/3).
Oknum berinisial E itu kemudian diperiksa oleh Dewan Pertimbangan Pegawai. Hasil pemeriksaan itu membuat Dewan Pertimbangan Pegawai memutuskan untuk memecat oknum tersebut dan ia diharuskan untuk mengembalikan uang yang diduga digelapkan itu dengan cara dicicil.
Johan mengatakan, pihaknya tidak menghukum oknum itu secara pidana. Karena, hasil pemeriksaan Dewan Pertimbangan Pegawai itu menyebutkan bahwa ia melakukan kesalahan administrasi keuangan.
0 komentar:
Posting Komentar