KopiOnline (Ngawi) - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa timur, Sutrino Rahmat, membantah keterlibatannya 'menerima uang' yang diduga hasil pungutan liar (pungli) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kantor Kemenag Ngawi. Kepada koranpagionline dalam pesan singkat SMS yang dikirim melalui ponselnya, berulang kali Sutrisno mengatakan perlunya pelurusan berita. Sutrisno juga mengatakan dalam pesan singkatnya, seandainya berita soal CPNS itu benar, Kakanwilnya siapa ?. Itu belum Kakanwil yang didukung PPP. Kita perlu melihat secara cermat.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim yang saat itu masih menjabat sebagai Kabag TU Kanwil Kemenag Jatim, diduga telah menerima aliran dana hasil pungli dari sekitar 413 CPNS di lingkungan wilayah kerja Kantor Kemenag Kabupaten Ngawi.
Menurut laporan masyarakat peduli Kemenag Ngawi kepada Menteri Agama, besarnya pungli terhadap CPNS berkisar antara Rp 10-15 juta. Meski besarnya jumlah angka pungutan tersebut dibenarkan oleh sejumlah guru, namun besarnya pungutan tersebut dibantah oleh mantan Kasubag TU Kemenag Ngawi, Nurul Umam yang sekarang menjabat sebagai Kasie Penamas di Kantor Kemenag Magetan.
Menurut penuturan Umam kepada koranpagionline bahwa jumlah uang pungutan tidak sebesar itu (Rp 10-15 juta) tapi hanya sekitar Rp 3 juta-an. Dan uang tersebut diserahkan langsung ke pejabat yang ada di Kanwil Kemenag Jatim di Surabaya. Menurutnya, pejabat di Kantor Kemenag Ngawi tidak mau menerima uang hasil pungli tersebut. Lantas, para CPNS itu berangkat menyerahkan langsung ke Surabaya.
Menanggapi terlalu lambannya kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi yang mengusut kasus dugaan pungli CPNS itu, Forum GTT dan PTT Kemenag Ngawi melalui suratnya mendesak agar Kejari Ngawi segera mengusut tuntas kasus dugaan Pungli CPNS. Mereka khawatir jika terlalu lama maka kasusnya bakal menguap. Dengan begitu akan jelas siapa yang terlibat dan siapa pun pejabat yang terlibat, harus diseret ke Pengadilan tanpa pandang bulu. "Kami tidak ingin kejadian serupa bakal menimpa kami di kemudian hari," ujar Abu Abas kepada koranpagionline.
Forum GTT dan PTT Kemenag Ngawi juga meminta pada Jaksa Agung Muda Pengawas dan Asisiten Pengawas Kejaksaan Tinggi Jatim untuk selalu memantau perkembangan kasus dugaan pungli yang tengah diusut Kejari Ngawi.
DIPA NR KUA juga dipungli
Gali lobang tutup lobang, itulah pepatah yang tepat bagi Kemenag Ngawi. Lantaran untuk menutup kasus penyimpangan di wilayah kerja Kemenag Ngawi, sekitar 19 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di lingkup Kemenag Ngawi diduga telah dipaksa harus mengeluarkan kocek hasil pencairan uang Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Nikah-Rujuk (DIPA NR) tahun anggaran 2011.
Dari penuturan sumber koranpagionline di KUA Kemenag Ngawi, mereka diharuskan menyetorkan kembali uang DIPA NR yang barusan diterimanya. Selanjutnya uang hasil setoran itu dikumpulkan pada salah seorang Kepala KUA untuk diberikan kepada pejabat Kantor Kemenag Ngawi, berinisial NU.
Sebelum mereka diminta untuk memberikan setoran, para Kepala KUA itu dikumpulkan di ruangan dan diberi pengarahan yang menyebutkan uang tersebut akan dipergunakan untuk menutup kasus KUA yang ada di lembaga penegak hukum. Kontan saja para Kepala KUA itu bingung. "Memangnya di KUA ada kasus apa ?".
Besarnya uang pungutan bervariasi, tidak sama besarnya. Hal itu dikarenakan DIPA NR masing-masing KUA tidak sama, tergantung dari jumlah peristiwa nikah dan rujuk di KUA. "Ada yang dapatnya cuma Rp 800 ribu, tapi ada pula yang dapat Rp 1,6 juta," jelas sumber koranpagionline.
Bagi KUA yang DIPA nya kecil, mereka harus gigit jari. Karena tidak membawa uang DIPA ke kantor KUA. Habis disetorkan. Sedangkan KUA yang memperoleh DIPA besar harus nomboki jumlah setoran KUA yang DIPA nya sedikit. "Targetnya rata–rata tiap KUA setor Rp 1 juta, sedang kekurangannya dibebankan pada Kasie Urais Kemenag Ngawi," kata sumber. "Total jumlah uang pungutan diduga mencapai Rp 25 juta, entah disetorkan kemana dan untuk menutup kasus apa, kami tidak tahu," ucapnya lagi.
Sementara NU yang dikonfirmasi koranpagionline, semula membantah adanya pungutan itu. Meski demikian ia menjelaskan bahwa kalau tidak salah ada 9 item kasus Kemenag Ngawi yang ada di Kejari Ngawi. "Salah satunya kasus KUA. Itu lho soal yang di laporkan LSM waktu lalu, soal pungutan biaya pencatatan nikah," jawab NU.
Selanjutnya NU meminta agar wartawan mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Kepala Kemenag Ngawi, M. Rodli, dengan alasan sekarang ini dirinya bukan lagi pejabat Kemenag Ngawi. Sedangkan M. Rodli, Kepala Kantor Kemenag Ngawi yang dikonfirmasi melalui ponselnya mengaku tidak tahu soal pungutan DIPA NR itu. Mantan Kepala Kemenag Tuban itu juga mengaku tidak tahu menahu soal dugaan kasus pungli CPNS yang sekarang ini tengah dalam pengusutan Kejari Ngawi.
Bantahan Kepala Kantor Kemenag Ngawi, M. Rodli ini terdengar aneh dan terkesan menutupi kasus yang tengah melanda Kantor Kemenag. Padahal dalam setiap kunjungannnya ke KUA di Ngawi, dalam acara pembinaan, Rodli selalu mengeluh urusan kasus di Kemenag Ngawi. "Gak melok mangan nangkane kenek pulute" (Tidak ikut makan buah nangkanya tapi kena getahnya, red). (KOP/edk/bbg)
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim yang saat itu masih menjabat sebagai Kabag TU Kanwil Kemenag Jatim, diduga telah menerima aliran dana hasil pungli dari sekitar 413 CPNS di lingkungan wilayah kerja Kantor Kemenag Kabupaten Ngawi.
Menurut laporan masyarakat peduli Kemenag Ngawi kepada Menteri Agama, besarnya pungli terhadap CPNS berkisar antara Rp 10-15 juta. Meski besarnya jumlah angka pungutan tersebut dibenarkan oleh sejumlah guru, namun besarnya pungutan tersebut dibantah oleh mantan Kasubag TU Kemenag Ngawi, Nurul Umam yang sekarang menjabat sebagai Kasie Penamas di Kantor Kemenag Magetan.
Menurut penuturan Umam kepada koranpagionline bahwa jumlah uang pungutan tidak sebesar itu (Rp 10-15 juta) tapi hanya sekitar Rp 3 juta-an. Dan uang tersebut diserahkan langsung ke pejabat yang ada di Kanwil Kemenag Jatim di Surabaya. Menurutnya, pejabat di Kantor Kemenag Ngawi tidak mau menerima uang hasil pungli tersebut. Lantas, para CPNS itu berangkat menyerahkan langsung ke Surabaya.
Menanggapi terlalu lambannya kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi yang mengusut kasus dugaan pungli CPNS itu, Forum GTT dan PTT Kemenag Ngawi melalui suratnya mendesak agar Kejari Ngawi segera mengusut tuntas kasus dugaan Pungli CPNS. Mereka khawatir jika terlalu lama maka kasusnya bakal menguap. Dengan begitu akan jelas siapa yang terlibat dan siapa pun pejabat yang terlibat, harus diseret ke Pengadilan tanpa pandang bulu. "Kami tidak ingin kejadian serupa bakal menimpa kami di kemudian hari," ujar Abu Abas kepada koranpagionline.
Forum GTT dan PTT Kemenag Ngawi juga meminta pada Jaksa Agung Muda Pengawas dan Asisiten Pengawas Kejaksaan Tinggi Jatim untuk selalu memantau perkembangan kasus dugaan pungli yang tengah diusut Kejari Ngawi.
DIPA NR KUA juga dipungli
Gali lobang tutup lobang, itulah pepatah yang tepat bagi Kemenag Ngawi. Lantaran untuk menutup kasus penyimpangan di wilayah kerja Kemenag Ngawi, sekitar 19 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di lingkup Kemenag Ngawi diduga telah dipaksa harus mengeluarkan kocek hasil pencairan uang Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Nikah-Rujuk (DIPA NR) tahun anggaran 2011.
Dari penuturan sumber koranpagionline di KUA Kemenag Ngawi, mereka diharuskan menyetorkan kembali uang DIPA NR yang barusan diterimanya. Selanjutnya uang hasil setoran itu dikumpulkan pada salah seorang Kepala KUA untuk diberikan kepada pejabat Kantor Kemenag Ngawi, berinisial NU.
Sebelum mereka diminta untuk memberikan setoran, para Kepala KUA itu dikumpulkan di ruangan dan diberi pengarahan yang menyebutkan uang tersebut akan dipergunakan untuk menutup kasus KUA yang ada di lembaga penegak hukum. Kontan saja para Kepala KUA itu bingung. "Memangnya di KUA ada kasus apa ?".
Besarnya uang pungutan bervariasi, tidak sama besarnya. Hal itu dikarenakan DIPA NR masing-masing KUA tidak sama, tergantung dari jumlah peristiwa nikah dan rujuk di KUA. "Ada yang dapatnya cuma Rp 800 ribu, tapi ada pula yang dapat Rp 1,6 juta," jelas sumber koranpagionline.
Bagi KUA yang DIPA nya kecil, mereka harus gigit jari. Karena tidak membawa uang DIPA ke kantor KUA. Habis disetorkan. Sedangkan KUA yang memperoleh DIPA besar harus nomboki jumlah setoran KUA yang DIPA nya sedikit. "Targetnya rata–rata tiap KUA setor Rp 1 juta, sedang kekurangannya dibebankan pada Kasie Urais Kemenag Ngawi," kata sumber. "Total jumlah uang pungutan diduga mencapai Rp 25 juta, entah disetorkan kemana dan untuk menutup kasus apa, kami tidak tahu," ucapnya lagi.
Sementara NU yang dikonfirmasi koranpagionline, semula membantah adanya pungutan itu. Meski demikian ia menjelaskan bahwa kalau tidak salah ada 9 item kasus Kemenag Ngawi yang ada di Kejari Ngawi. "Salah satunya kasus KUA. Itu lho soal yang di laporkan LSM waktu lalu, soal pungutan biaya pencatatan nikah," jawab NU.
Selanjutnya NU meminta agar wartawan mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Kepala Kemenag Ngawi, M. Rodli, dengan alasan sekarang ini dirinya bukan lagi pejabat Kemenag Ngawi. Sedangkan M. Rodli, Kepala Kantor Kemenag Ngawi yang dikonfirmasi melalui ponselnya mengaku tidak tahu soal pungutan DIPA NR itu. Mantan Kepala Kemenag Tuban itu juga mengaku tidak tahu menahu soal dugaan kasus pungli CPNS yang sekarang ini tengah dalam pengusutan Kejari Ngawi.
Bantahan Kepala Kantor Kemenag Ngawi, M. Rodli ini terdengar aneh dan terkesan menutupi kasus yang tengah melanda Kantor Kemenag. Padahal dalam setiap kunjungannnya ke KUA di Ngawi, dalam acara pembinaan, Rodli selalu mengeluh urusan kasus di Kemenag Ngawi. "Gak melok mangan nangkane kenek pulute" (Tidak ikut makan buah nangkanya tapi kena getahnya, red). (KOP/edk/bbg)
dari: http://www.koranpagionline.com/
0 komentar:
Posting Komentar