.

Kamis, 24 Maret 2011

Hakim: Arga & Linda Tahu Ada Skandal Century

 Majelis Hakim menolak pembelaan tim Kuasa Hukum terdakwa pertama Linda Wangsadinata dan terdakwa kedua Arga Tirta Kirana yang menyebut bahwa permohonan kredit empat perusahaan yang bermasalah adalah kredit komando atau perintah atasan.

Penolakan itu disampaikan hakim dalam persidangan keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2011). Majelis Hakim memvonis Linda Wangsadinata dan Arga Tirta Kirana dengan hukuman masing-masing tiga tahun penjara dan denda Rp5 miliar, subsider dua bulan penjara. Hukuman itu lebih ringan tujuh tahun penjara dibanding tuntutan JPU yaitu selama 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Menurut tim kuasa hukum, para terdakwa melakukan proses pencairan kredit karena merasa ditekan dan takut oleh atasan mereka. Majelis Hakim yang diketuai Hakim Nirwana sebaliknya menyatakan, kedua terdakwa dalam melakukan proses itu adalah tanpa tekanan dan tahu sejak awal apa akibat dari proses itu.

"Terdakwa berkehendak untuk melakukan dan mengetahui akibat perbuatan itu. Terdakwa sejak semula mengetahui pencairan kredit perusahaan itu tidak sesuai dengan aturan yang seharusnya tapi justru memerintahkan para saksi (anak buah) untuk tetap mengurus proses itu," ujar Hakim Nirwana, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/3/2011).

Terkait ketaatan bank dalam hal penilaian kualitas pengajuan kredit. Kedua terdakwa, yaitu Linda selaku Pimpinan Cabang Senayan Bank Century dan Arga sebagai Kepala Divisi Coorporate Legal Bank Century tidak sesuai dalam memproses permohonan kredit dari empat perusahaan, PT CMS, PT WWR, PT AII dan PT SCI sebesar Rp360 miliar.

"Yaitu terdakwa pertama tidak melakukan analisa terhadap permohonan kredit, wawancara , kunjungan lokasi pemohon dan analisa terhadap pemohon. Sementara terdakwa kedua tetap memproses permohonan itu meski tanpa dilengkapi aspek legal, tanpa persetujuan komisaris, tanpa surat kuasa direksi melainkan hanya dengan formulir permohonan kredit," beber Nirwana.

Menurut majelis hakim, kedua terdakwa tidak melakukan upaya-upaya untuk memastikan kelayakan permohonan sebagai bentuk ketaatan bank. Sehingga bertentangan dengan aturan yang ada.

Perbuatan terdakwa, menurut majelis hakim, dilakukan bukan karena ada tekanan dari pihak atasan. Para terdakwa seharusnya bisa menolak jika ada perintah yang bertentangan.

"Perintah jabatan yang dimaksud adalah perintah yang diberikan berdasar aturan. Kalau ada yang memberi perintah tapi bertentangan dengan aturan maka penerima perintah tidak harus melakukan perintah itu," tandas anggota hakim Yulman Ishe.

Sebaliknya, lanjut Yulman, terdakwa justru tidak melakukan upaya-upaya lain agar tidak melakukan perintah itu. "Padahal terdakwa masih punya upaya lain yang bisa, tapi tidak dilakukan, hanya menyimpulkan sendiri atas dasar ketakutan, bayang-bayang akan dipecat," pungkas Yulman. [bar]

0 komentar:

Posting Komentar

 
... ...

Radar Korupsi Copyright © 2009 Not Magazine 4 Column is Designed by Ipietoon Sponsored by Dezigntuts