.

Minggu, 13 Maret 2011

Dana BOS Jangan Menjadi Ladang Korupsi di Daerah

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M. Busyro Muqoddas mengingatkan, diserahkannya kewenangan dana bantuan operasional sekolah (BOS) ke pemerintah daerah, jangan sampai menjadi lahan korupsi para pemimpin di daerah.

Menurut Busyro, diserahkannya pengelolaan dana BOS ke daerah adalah bentuk kepercayaan pemerintah pusat. "Pemerintah daerah bersentuhan langsung dengan masyarakat, maka harus memperhatikan langsung keinginan masyarakat dalam penyaluran dana BOS," ujarnya kepada wartawan, usai memberikan kuliah umum di Aula Barat Institut Teknologi Bandung (ITB), Jln. Ganesha, Rabu (9/3).

Ia mengakui, KPK masih terus menyelidiki kemungkinan adanya penyimpangan dana BOS. "Hingga kini belum ada laporan terbaru dari tim penyelidikan tentang penyimpangan dana BOS tersebut," katanya.

Bahkan kata Busyro, penanganan korupsi dana BOS ini pun belum bisa dinaikkan statusnya. "Saya belum tahu detailnya. Yang pasti kasus penyimpangan masih dalam taraf penyelidikan," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPK juga menegaskan akan membentuk KPK daerah yang dimulai bulan ini. Dalam kewenangannya, KPK daerah minus penindakan. "Kewenangan KPK daerah berupa penyedilidikan, pengawasan, pemeriksaan, dan sebagainya. Sedangkan untuk penindakan akan dilakukan oleh KPK pusat," ujarnya.

Menurut Busyro, pembentukan KPK daerah di 33 provinsi ini untuk mengawasi sistem tata kelola keuangan negara seperti penyaluran dana BOS dan sebagainya. Sedangkan mengenai anggota KPK daerah lanjutnya, bisa berbagai stake holder termasuk mahasiswa yang peduli untuk memberantas korupsi di daerahnya masing-masing. "Makanya, selama ini KPK sering bekerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi di Indonesia untuk melakukan penelahaan dan pengkajian mengenai kasus-kasus korupsi," ujarnya.

Dikatakan Busyro, kerja sama dengan perguruan tinggi ini, harus dengan perguruan tinggi yang memiliki disiplin ilmu yang relevan dengan KPK. Namun bukan hal tidak mungkin kerja sama pun bisa dilakukan dengan ITB. "Ini dilakukan, karena dari perguruan tinggi tersebut memiliki sumber daya manusia (SDM) yang bisa diandalkan," ujarnya.

Busyro pun menyebutkan, sepanjang 2007-2010 terdapat sejumlah kasus besar korupsi di Indonesia mencapai 159 kasus, terdiri atas pejabat eselon I sebanyak 58 kasus, DPR dan DPRD sebanyak 43 kasus, bupati dan wali kota 19 kasus, gubernur 5 kasus, dan swasta 34 kasus. Sedangkan untuk tahun 2011, tambahnya, belum ada up-date terbaru. (B.81)**
http://www.klik-galamedia.com/indexnews.php?wartakode=20110310061642&idkolom=beritautama

0 komentar:

Posting Komentar

 
... ...

Radar Korupsi Copyright © 2009 Not Magazine 4 Column is Designed by Ipietoon Sponsored by Dezigntuts