INILAH.COM, Jakarta - Henri Yosodiningrat menilai pencekalan terhadap Komjen Susno Duadji adalah sesuatu yang berlebihan. Menurut salah satu pengacara mantan Kabareskrim Polri ini, kliennya tidak akan melarikan diri keluar negeri.
"Betapa tidak masuk akalnya status cekal itu. Berlebihan, lebay. Pak Susno tidak akan melarikan diri, dan divonis bersalah pun tidak," tegas Henri Yosodiningrat kepada wartawan di rumah Komjen Susno Duadji di Cinere, Depok, Jumat (18/2/2011).
Sebagai bentuk kekesalannya, Henri mengaku sempat kesal saat ada salah seorang staf kejaksaan yang datang ke rumah kliennya tersebut.
"Malam ini ada yang datang dari kejaksaan. Tidak ada relevansinya kemari. Saya tanya ngapain kemari? Belebihan, seakan memata-matai. Lebay," ucapnya.
Selain itu Henry juga mengatakan sebagai seorang anggota Polri yang masih aktif, kliennya akan datang untuk melapor ke Kapolri, Senin mendatang.
"Beliaukan masih anggota Polri aktif, dan belum ada vonis bersalah, jadi beliau akan datang untuk melapor," ucapnya.
Komjen Susno Duadji sendiri tidak menanggapi mengenai pencekalan yang diberikan kepada dirinya. Susno hanya mengucapkan syukur atas kebebasannya malam ini dan berharap akan mendapatkan keputusan yang baik dipersidangan nanti.
Sebelumnya Komjen Susno Duadji yang saat ini tengah menjalani persidangan dalam kasus dugaan korupsi dana pengamanan Pilkada, hari ini bebas setelah masa penahanannya tidak bisa diperpajang kembali. Susno bebas setelah ditahan sejak 11 Mei 2010 dan telah menjalani masa tahanan selama 9 bulan 5 hari.
"Betapa tidak masuk akalnya status cekal itu. Berlebihan, lebay. Pak Susno tidak akan melarikan diri, dan divonis bersalah pun tidak," tegas Henri Yosodiningrat kepada wartawan di rumah Komjen Susno Duadji di Cinere, Depok, Jumat (18/2/2011).
Sebagai bentuk kekesalannya, Henri mengaku sempat kesal saat ada salah seorang staf kejaksaan yang datang ke rumah kliennya tersebut.
"Malam ini ada yang datang dari kejaksaan. Tidak ada relevansinya kemari. Saya tanya ngapain kemari? Belebihan, seakan memata-matai. Lebay," ucapnya.
Selain itu Henry juga mengatakan sebagai seorang anggota Polri yang masih aktif, kliennya akan datang untuk melapor ke Kapolri, Senin mendatang.
"Beliaukan masih anggota Polri aktif, dan belum ada vonis bersalah, jadi beliau akan datang untuk melapor," ucapnya.
Komjen Susno Duadji sendiri tidak menanggapi mengenai pencekalan yang diberikan kepada dirinya. Susno hanya mengucapkan syukur atas kebebasannya malam ini dan berharap akan mendapatkan keputusan yang baik dipersidangan nanti.
Sebelumnya Komjen Susno Duadji yang saat ini tengah menjalani persidangan dalam kasus dugaan korupsi dana pengamanan Pilkada, hari ini bebas setelah masa penahanannya tidak bisa diperpajang kembali. Susno bebas setelah ditahan sejak 11 Mei 2010 dan telah menjalani masa tahanan selama 9 bulan 5 hari.
sumber: http://nasional.inilah.com/
0 komentar:
Posting Komentar