TEMPO Interaktif, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi telah menjebloskan 19 politikus ke penjara, Jumat (28/1). Mereka diduga menerima suap cek pelawat saat pemilihan Deputi Gubernur BI beberapa waktu lampau. Namun hingga kini, KPK belum menjerat penyuapnya.
Menurut Indonesia Corruption Watch sebenarnya banyak jalan yang bisa ditempuh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjerat Nunun Nurbaeti, orang yang disebut-sebut membagikan cek pelawat itu kepada anggota DPR. "Hanya saja, memang dibutuhkan ketegasan pimpinan KPK untuk melakukannya," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Febridiansyah saat dihubungi Tempo, Ahad (30/1).
Nunun Nurbaeti adalah orang yang disebut terlibat dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia 2004 lalu. Saat itu, Nunun berperan sebagai pembagi cek pelawat yang digelontorkan untuk suksesi Miranda S Goeltom ini. Nunun kabarnya menggunakan salah satu anak buahnya, Arie Malangjudo, untuk menghantarkan cek pelawat yang mengalir ke Komisi Keuangan (IX) DPR RI periode 1999-2004 ini.
Empat orang anggota DPR penerima cek sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Mereka adalah Hamka Yandhu, Udju Djuhaeri, Dudhie Makmun Murod dan Endin A.J. Soefihara. Sementara 25 orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan ke-19 diantaranya bahkan telah ditahan KPK. Diantaranya adalah politisi senior Panda Nababan dan Paskah Suzeta. Sementara baik Nunun, Miranda maupun Arie, sampai saat ini masih menghirup udaara bebas.
Untuk menjerat Nunun, KPK pun mengaku belum memiliki bukti yang cukup. KPK mengatakan, setidaknya dibutuhkan dua bukti awal untuk menjadikan Nunun sebagai tersangka. Padahal, nama Nunun sudah seringkali disebut sebagai asal-usul cek ini dalam sidang Hamka Yandhu cs. Kesaksian dalam sidang ini, menurut Febri, sudah menjadi satu bukti. "Berarti hanya membutuhkan satu bukti lagi," ujarnya.
Febri berpendapat, KPK seharusnya dapat menggandeng Pusat Pelaporan Transaksi dan Analisis Keuangan untuk mencari bukti tambahan. Menurutnya, peran PPATK sangat penting untuk mengetahui siapa yang membeli cek pelawat tersebut. "Jadi bisa ditelusuri identitas pembeli cek itu," ujarnya. Selain itu, kata Febri, KPK juga harus mengejar pengakuan dari Arie Malangjudo untuk memastikan bahwa Nunun memberikan perintah untuk menyerahkan cek-cek itu kepada para anggota dewan.
Febriyan
Menurut Indonesia Corruption Watch sebenarnya banyak jalan yang bisa ditempuh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjerat Nunun Nurbaeti, orang yang disebut-sebut membagikan cek pelawat itu kepada anggota DPR. "Hanya saja, memang dibutuhkan ketegasan pimpinan KPK untuk melakukannya," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Febridiansyah saat dihubungi Tempo, Ahad (30/1).
Nunun Nurbaeti adalah orang yang disebut terlibat dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia 2004 lalu. Saat itu, Nunun berperan sebagai pembagi cek pelawat yang digelontorkan untuk suksesi Miranda S Goeltom ini. Nunun kabarnya menggunakan salah satu anak buahnya, Arie Malangjudo, untuk menghantarkan cek pelawat yang mengalir ke Komisi Keuangan (IX) DPR RI periode 1999-2004 ini.
Empat orang anggota DPR penerima cek sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Mereka adalah Hamka Yandhu, Udju Djuhaeri, Dudhie Makmun Murod dan Endin A.J. Soefihara. Sementara 25 orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan ke-19 diantaranya bahkan telah ditahan KPK. Diantaranya adalah politisi senior Panda Nababan dan Paskah Suzeta. Sementara baik Nunun, Miranda maupun Arie, sampai saat ini masih menghirup udaara bebas.
Untuk menjerat Nunun, KPK pun mengaku belum memiliki bukti yang cukup. KPK mengatakan, setidaknya dibutuhkan dua bukti awal untuk menjadikan Nunun sebagai tersangka. Padahal, nama Nunun sudah seringkali disebut sebagai asal-usul cek ini dalam sidang Hamka Yandhu cs. Kesaksian dalam sidang ini, menurut Febri, sudah menjadi satu bukti. "Berarti hanya membutuhkan satu bukti lagi," ujarnya.
Febri berpendapat, KPK seharusnya dapat menggandeng Pusat Pelaporan Transaksi dan Analisis Keuangan untuk mencari bukti tambahan. Menurutnya, peran PPATK sangat penting untuk mengetahui siapa yang membeli cek pelawat tersebut. "Jadi bisa ditelusuri identitas pembeli cek itu," ujarnya. Selain itu, kata Febri, KPK juga harus mengejar pengakuan dari Arie Malangjudo untuk memastikan bahwa Nunun memberikan perintah untuk menyerahkan cek-cek itu kepada para anggota dewan.
Febriyan
0 komentar:
Posting Komentar